Jum'at, 26/04/2024 07:37 WIB

DPR Awasi Penyidikan Kasus Bea Cukai

Sebelumnya, manajemen PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan pimpinan KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni terkait penyalahgunaan wewenang ke polisi.

Jakarta - Penyidikan kepolisian Jakarta Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Fajar Doni, akan mendapat pengawasan dari Komisi Bidang Hukum DPR RI.

Sahroni, anggota Komisi bidang Hukum DPR mengatakan, penyidik Polres Metro Jakarta Utara harus menuntaskan perkara yang diduga melibatkan pimpinan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok tersebut. "Kita akan awasi kasus itu agar tidak dipetieskan," katanya dilansir Ant.

Apalagi, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyoroti KPUBC Tipe A Tanjung Priok terindikasi marak praktik pungutan liar.ujarnya lagi, pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai harus memonitor dan menindak tegas pegawai yang menghambat pelayanan publik.

Sebelumnya, manajemen PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan pimpinan KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni terkait penyalahgunaan wewenang ke Polres Metro Jakarta Utara.

Manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri melayangkan surat reekspor sesuai dengan persyaratan dan aturan yang berlaku namun pihak KPUBC Tipe A Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan persetujuan.

KEYWORD :

Kasus Bea Cukai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :