Sabtu, 27/04/2024 00:10 WIB

Eks Penyidik KPK Sebut Lili Lebih Dulu Bekomunikasi dengan Walkot Tanjungbalai

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengatakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah lebih dulu berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Komunikasi antara Lili dan Syahrial diduga terkait penanganan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang diusut KPK. Stepanus mengatakan komunikasi keduanya sebelum Syahrial menghubunginya.

"Setahu saya sih, yang saya tahu dari Syahrial juga bahwa dia sudah komunikasi dengan Ibu Lili duluan. Berarti komunikasi setelahnya sama saya," kata Stepanus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, (27/7).

Robin mengatakan dia mengetahui cerita itu saat Syahrial minta tolong kepadanya. Robin menegaskan pembicaraan Syahrial dan Lili terkait penutupan kasus. Menurutnya, Lili yang menghubungi Syahrial lebih dahulu.

"Pada saat itu dia (Syahrial) telepon saya cerita bahwa Bu Lili menghubungi dia `Rial gimana? Berkas mu di meja saya` gitu saja," ujar Robin.

Sementara itu, KPK memastikan akan mendalami setiap fakta persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara Syahrial. Salah satunya, komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Syahrial.

Dalam sidang pada Senin, (26/7) kemarin terungkap, Lili disebut berkomunikasi dan memberikan petuah kepada Syahrial. Petuah itu berkaitan dengan penanganan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya dalam perkara ini tentu akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda-agenda persidangan berikutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali menyatakan, KPK tak pandang bulu dalam menjerat seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Ali, jika alat bukti yang ditemukan tim lembaga antirasuah cukup, maka pihaknya akan lebih mudah dalam menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.

"Prinsip kami jika kemudian dari seluruh kesimpulan hasil persidangan diperoleh fakta-fakta hukum adanya perbuatan saksi SRP (Stepanus Robin Pattuju) maupun pihak lain terkait adanya dugaan perbuatan pada kasus lain dan tentu berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang kemudian ditemukan baik dalam proses penyidikan maupun persidangan maka kami memastikan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan KPK," kata Ali

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Lili Pintauli




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :