Jum'at, 26/04/2024 09:51 WIB

Relawan Jokowi Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Investasi BPJS Ketenagakerjaan Rp43 Triliun

ada gelagat lobi-lobi politik dalam kasus 

HM. JUSUF RIZAL, Ketua Relawan Jokowi-KH. Maruf Amin The President Center, aktivis buruh pekerja

Jakarta, Jurnas.com — Kasus korupsi dana BPJS Ketenagakerjaan Rp43 triliun yang ditangani Kejaksaan Agung hingga kini belum jelas ujung pangkalnya.

Relawan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin The President Center pun mempertanyakan lambatnya Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi dana BPJS Ketenagakerjaan puluhan triliun milik pekerja dan buruh.

Ketua Relawan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin The President Center, HM. Jusuf Rizal mengingatkan, Kejaksaan Agung jangan sampai masuk angan dan mempetieskan kasus yang sudah bertahun-tahun ini.

"Ada apa dengan Kejagung. Kami mendesak Jaksa Agung Burhanuddin memberi perhatian serius karena dana itu milik para pekerja dan buruh,” tegas HM. Jusuf Rizal kepada media di Jakarta, Senin (19/7/2021).

Lebih parah lagi, Jusuf Rizal yang juga aktivis pekerja dan buruh telah mencium adanya lobi-lobi politik dalam kasus ini agar aktor intelektualnya bisa lepas dari jeratan hukum. "Jika ini terjadi akan menampar muka Kejagung, " tandasnya.

Jusuf Rizal mengingatkan, uang Rp43 triliun itu sangat besar. Dikumpulkan dari dana pekerja puluhan ribu rupiah setiap orang. Pekerja dipaksa membayar melalui kekuatan hukum, tapi begitu terkumpul kemudian disalahgunakan.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki dana lebih dari Rp600 triliun. Diperkirakan akan terus naik seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kan menjadi ironis, kepesertaan digenjot. Begitu terkumpul, uangnya bocor. Lebih miris lagi dana sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan dan pendapatan, justru diincrat-incrit,” tegas pria berdarah Madura-Batak itu.

Bisa dibayangkan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan sangat Pelit alis Kikir untuk mendukung sosialisasi guna meningkatkan kepesertaan dan pendapatan, bahkan untuk sosialisasi Inpres 2 Tahun 2021. Tapi Direktur BPJS begitu mudah membiarkan kebocoran penggunaan dana hingga Rp43 triliun.

“Jadi kasus hukumnya harus Kejagung tuntaskan agar tidak ada keraguan dari para pekerja terhadap pengelolaan dananya,” tambah Jusuf Rizal yang juga Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu

Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) iti juga mewanti-wanti jangan sampai para pekerja tidak bersedia ikut program BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak percaya dalam pengelolaan dana para pekerja dan buruh, baik formal maupun informal.

KEYWORD :

BPJS Ketenagakerjaan HM. Jusuf Rizal Jokowi-KH. Ma`ruf Amin Kejaksaan Agung korupsi Rp43 triliu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :