Selasa, 14/05/2024 15:29 WIB

Tersangka Suap Pengurusan Pajak Angin Prayitno Aji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Angin diduga menerima suap pengurusan pajak bersama bekas anak buahnya, Dadan Ramdani dari tiga perusahaan besar.

Tersangka Angin Prayitno Aji

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Angin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Di mana, Angin diduga menerima suap pengurusan pajak bersama bekas anak buahnya, Dadan Ramdani dari tiga perusahaan besar.

Dilihat dari website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan Angin didaftarkan pihak kuasa hukum sejak 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PNJKT.SEL.

Dalam petitumnya, pihak Angin meminta PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Angin secara keseluruhan.

Yakni menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh KPK menjerat Angin dalam kasus suap penurunan nilai pajak Ditjen Pajak Kemenkeu tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Pihak Angin juga meminta penahanan terhadap Angin berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk membebaskan Pemohon (Angin) dan mengeluarkannya dari tahanan," demikian bunyi petitum pihak Angin dikutip Jumat (16/7).

Pihak Angin juga meminta PN Jaksel menyatakan bahwa seluruh tindakan penyitaan dalam kasus ini tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.

Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak PT Jhonlin Baratama Bank Panin Angin Prayitno Aji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :