Senin, 29/04/2024 10:44 WIB

KPK Kembali Tetapkan Bupati Sabu Raijua Sebagai Tersangka

Tim penyidik sendiri, kata Agus, saat ini masih memeriksa sejumlah saksi di NTT

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Marthen Dira Tome sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah tahun 2007-2008.

"KPK beberapa hari lalu menetapkan kembali saudara MDT sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/11).

Sebelumnya, Marthen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Namun, penetapan itu dipermasalahkan melalui praperadilan.

Agus pun mengakui Marthen pernah menang praperadilan melawan KPK. Nah, saat ini, penyidik kembali menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan Marthen sebagai tersangka.

"Dulu pernah ditetapkan sebagai tersangka, namun di praperadilan kemudian yang bersangkutan dimenangkan," kata Agus.

Tim penyidik sendiri, kata Agus, saat ini masih memeriksa sejumlah saksi di NTT. Menurut Agus, pemeriksaan dilakukan di NTT agar para saksi tetap bisa bekerja.

"Supaya saksi bisa bekerja dengan baik di lapangan," tandas Agus.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nursyam sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan Dira Tome terhadap KPK, Rabu (18/5). hakim dalam putusan itu meminta KPK sebagai termohon untuk segera mencabut Sprindik Nomor: Sprin.Dik/49/01/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014, tetang penetapan tersangka.

"Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah. Pasalnya, KPK melanggar Pasal 8, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujar Nursyam.

Kasus ini sendiri mencuat dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Demokrat, Anita Yakoba Gah. Anita melaporkan dugaan korupsi dana PLS senilai Rp 77 miliar pada 2007.

Kejaksaan Negeri Kupang kemudian menindaklanjuti kasus itu setahun kemudian. Akan tetapi, Kejari Kupang tidak menemukan bukti dan menutup kasus. Kasus ini dibuka kembali oleh Kejari Kupang dan diambil alih oleh Kejati NTT pada 2011.

Kasus ini kemudian diambil alih KPK untuk ditindaklanjuti pada Oktober 2014. KPK kemudian menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka sejak Oktober 2014. Namun, Marthen baru diperiksa oleh KPK pada 15 Agustus 2015.

KEYWORD :

KPK Korupsi Marthen Dome Tira




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :