Selasa, 14/05/2024 09:39 WIB

MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra di Kasus Surat Jalan Palsu

Dalam amar putusannya, MA sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), agar masa hukuman Djoktjan menjadi empat tahun.

Gedung Mahkamah Agung (Foto: Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. Dengan demikian, Djoko Tjandra tetap menjalani hukuman 2,5 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam amar putusannya, MA sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), agar masa hukuman Djoktjan menjadi empat tahun.

"Amar putusannya: menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (8/7/2021).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menyatakan bahwa pada saat masih buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter.

Djoko Tjandra kemudian menggunakan surat jalan atas nama kuasa hukumnya Anita Dewi A. Kolopaking yang dibuat oleh saksi Dodi Jaya atas perintah mantan Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Prasetijo Utomo.

Djoko juga menggunakan surat bebas Covid-19 yang diterbitkan oleh Pusdokes Polri yang diurus Etty Wachyuni, anggota staf dari Prasetijo. Padahal Djoko Tjandra tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas Covid-19.

"Surat jalan tersebut isinya tidak benar, karena alamat saksi Anita Dewi A. Kolopaking dan terdakwa Joko ST bukanlah di Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jaksel, dan pekerjaan saksi Anita Dewi A. Kolopaking dan terdakwa bukanlah konsultan Bareskrim," jelas Andi mengutip pertimbangan putusan kasasi.

Majelis juga menyebutkan bahwa saksi Prasetijo dan Anita Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput Djoko Tjandra ke Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, kemudian terbang ke Bandara Halim Perdana Kusumah dengan pesawat carter pribadi.

Pada 8 Juni 2020, Prasetijo dan Anita kembali mengantar Djoko Tjandra ke Bandara Halim Perdana Kusumah ke Pontianak, Kalbar.

Saat itu, Djoko Tjandra kembali ke Jakarta untuk mengurus pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djoko Tjandra juga sempat mengurus pembuatan e-KTP di kelurahan. Setelah pengajuan PK rampung, Djoko Tjandra kembali ke Pontianak.

"Pada 16 Juni 2020 terdakwa Joko ST kembali menghubungi saksi Anita Dewi A. Kolopaking  untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya dan atas penyampaian tersebut saksi Prasetjo Utomo menyanggupi," ujar Andi kembali mengutip pertimbangan putusan kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada Djoko Tjandra pada Selasa (22/12).

Djoko dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirat dalam sidang di PN Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Sirat.

Vonis 2,5 tahun penjara tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.

KEYWORD :

Mahkamah Agung MA Djokon Tjandra Kasasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :