Sabtu, 27/04/2024 02:36 WIB

ICW Sebut Tuntutan KPK Terhadap Edhy Prabowo Menghina Rasa Keadilan

Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp400 juta subsider enam bulan kurungan

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikana, Edhy Prabowo telah menghina rasa keadilan.

Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Edhy dinilai menerima suap sebanyak Rp 25,7 miliar terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Benar-benar telah menghina rasa keadilan," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (30/6).

Kurnia menilai bahwa tuntutan itu sangat ringan. Sebab tuntutan terhadap Edhy sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau.

Di mana, kepala desa itu terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017 lalu. Angka tersebut sangat jauh dibandingkan   jumlah uang yang diduga `dikeruk` oleh Edhy.

"Padahal, melihat konstruksi pasal yang digunakan (Pasal 12 huruf a UU Tipikor) KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara," ujarnya.

Atas dasar itu, ICW mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta untuk mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan JPU. Majelis Hakim diharapkan menjatuhkan hukaman penjara seumur hidup terhadap Edhy Prabowo.

"Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19," katanya.

Untuk diketahui, JPU KPK menuntut Edhy Prabowo dengan pidana penjara selama lima tahun. Dia dituntut membayar denda sebanyak Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu Edhy Prabowo juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan US$77.000 atau kurang lebih Rp10 miliar dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Selain Edhy, jaksa juga menuntut 5 terdakwa lainnya yakni staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selama 4,5 tahun penjara; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin 4,5 tahun; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih 4 tahun; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe 4 tahun.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Ekspor Benur ICW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :