Jum'at, 26/04/2024 14:48 WIB

BPJPH Tahun Ini Kembali Memfasilitasi Sertifikat Halal Produk UMK

Mastuki mengatakan, bahwa memfasilitasi sertifikasi halal merupakan program yang sangat menantang dan sangat ditunggu-tunggu pelaku UMK, terutama terkait pelaksanaan mendeklarasikan diri dalam upaya percepatan sertifikasi halal.

Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Mastuki. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.Com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, tahun ini akan kembali memfasilitasi sertifikasi halal produk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Fasilitasi dimaksud terdiri dari dua skema, Pertama, dengan mengalokasikan anggaran pembiayaan untuk proses sertifikasi halal produk UMK seperti yang telah dilaksanakan pada tahun 2020. Tahun lalu Kemenag memfasilitasi sertifikasi halal bagi 3.251 UMK dengan anggaran dari Kemenag melalui BPJPH.

Skema kedua, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, Bagi UMK Yang Telah memenuhi standar Yang ditetapkan Oleh BPJPH, dapat melakukan sertifikasi halal through pernyataan Pelaku usaha, atau Yang dikenal dengan istilah diri mendeklarasikan.

Hal itu, dijelaskan oleh Plt Kepala BJPJH, Mastuki, saat berbicara secara virtual dalam acara Closing Ceremony Festival Syawal LPPOM MUI Tahun 1442 H/2021M, (22/6/2021).

Mastuki mengatakan, bahwa memfasilitasi sertifikasi halal merupakan program yang sangat menantang dan sangat ditunggu-tunggu pelaku UMK, terutama terkait pelaksanaan mendeklarasikan diri dalam upaya percepatan sertifikasi halal. Apalagi, pada saat yang sama, BPJPH juga tetap menjalankan layanan sertifikasi halal secara bersamaan.

Dalam Festival Syawal ini, BPJPH menerima ketetapan halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh sejumlah perwakilan pimpinan LPPOM Daerah kepada Plt Kepala BPJPH Mastuki. Ikut bergabung juga, Wakil Presiden KH Ma`ruf Amin, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, dan Direktur Eksekutif LPPOM MUI Mutia Arintawati.

"Saya mewakili BPJPH menerima ketetapan halal yang disampaikan oleh MUI sebagai dasar penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH. Terima kasih atas kerja sama yang baik dan produktif selama ini baik dengan LPPOM MUI maupun Komisi Fatwa MUI," ungkap Mastuki.

Mastuki berharap kerja sama BPJPH dan MUI terus ditingkatkan, terutama dalam percepatan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMK. Upaya serupa sudah dilakukan dalam program Fasilitasi sertifikasi halal UMK pada tahun 2020. dilaksanakan dengan waktu yang sangat terbatas, UMK yang tersebar di 20 provinsi berhasil memfasilitasi proses sertifikasi halalnya.

KEYWORD :

Kementerian Agama Sertifikasi Halal UMK Mastuki MUI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :