Jum'at, 26/04/2024 12:06 WIB

KPK Eksekusi Mantan Bupati Malang ke Lapas Surabaya

Selain pidana badan, Rendra juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ilustrasi penjara

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Malang, Rendra Kresna ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya. Dia akan menjalani pidana penjara selama empat tahun.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021.

"Kamis (10/6) Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6).

"Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun, setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby tanggal 9 Mei 2019," lanjut Ali.

Selain pidana badan, Rendra juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ali.

Tak hanya itu, Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp6,75 miliar dikurangi Rp2 miliar yang telah dibayarkan melalui rekening KPK.

"Sehingga masih tersisa Rp4,75 miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Ali.

Dikatakan Ali, jika dalam waktu tersebut Rendra tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

KEYWORD :

KPK Mengeksekusi Bupati Malang Rendra Kresna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :