Jum'at, 26/04/2024 12:59 WIB

Penerapan Pajak Bahan Pokok Berpotensi Melanggar Sila Kelima Pancasila

Wacana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan patut dipertanyakan.

Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani. (Foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Wacana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan patut dipertanyakan.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani menyebutkan, jika ditilik dari nilai-nilai Pancasila, hal itu berpotensi melanggar sila kelima, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan jika nantinya benar-benar masuk dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan). Kebijakan ini terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 10/6).

Arsul mengingatkan, beberapa waktu lalu Pemerintah telah melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPN-BM)  terhadap mobil dengan kategori tertentu.

Dia tekankan, yang diuntungkan terhadap kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM.

“Ini artinya Pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya,” sambung anggota Komisi III DPR RI ini.

Namun, menurut Arsul, kalau kemudian untuk menutup kehilangan sumber fiskal tersebut Pemerintah menggantinya dengan menambah beban pajak pada barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup seluruh rakyat, maka disinilah sisi keadilan sosial-nya bagi seluruh rakyat Indonesia patut dipertanyakan.

Selain sisi keadilan sosial, maka dari sisi konstitusi, kebijakan memberikan keringanan PPN pada sektor tertentu yang bukan merupakan hajat seluruh rakyat dan kemudian mengganti kehilangan sumber fiskalnya dengan mengenakan PPN pada sektor yang justru merupakan hajat hidup seluruh rakyat bisa dipandang sebagai bertentangan dengan norma konstitusi tentang prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan serta keharusan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.

Untuk itu, Arsul mengingatkan Pemerintah,khususnya Kementerian Keuangan untuk benar-benar melakukan kajian dari sisi dasar dan idiologi bernegara serta konstitusi negara.

“Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yg nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita,” tandasnya.

KEYWORD :

Warta MPR PPP Arsul Sani PPN Pajak Bahan Pokok Pancasila




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :