Minggu, 18/10/2026 09:35 WIB

Sekda DKI Jakarta Mangkir Panggilan KPK





Dia sedianya sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Sri Haryati tak memenuhi panggilan atau mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (%%TAGLINK_5%%) dengan dalil sakit.

Dia sedianya sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi %%TAGLINK_2%% di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Dalam kasus itu %%TAGLINK_5%% telah menetapkan mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, %%TAGLINK_0%% sebagai tersangka.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt Juru Bicara %%TAGLINK_5%%, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).

Untuk diketahui, %%TAGLINK_5%% telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus %%TAGLINK_2%% di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi %%TAGLINK_4%% Tahun 2019.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan dan dua petinggi %%TAGLINK_1%%.

Dua tersangka lainnya itu yakni, Wakil Direktur %%TAGLINK_1%%, Tommy Adrian, dan Direktur %%TAGLINK_1%%, Anja Runtunewe. %%TAGLINK_5%% juga menetapkan %%TAGLINK_1%% sebagai tersangka korporasi

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, %%TAGLINK_5%% melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua %%TAGLINK_5%% Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5).

%%TAGLINK_5%% mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi %%TAGLINK_2%% DKI ini sebesar Rp152,5 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Yoory Corneles Pinontoan A




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :