Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Sri Haryati tak memenuhi panggilan atau mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (%%TAGLINK_5%%) dengan dalil sakit.
Dia sedianya sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi %%TAGLINK_2%% di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Dalam kasus itu %%TAGLINK_5%% telah menetapkan mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, %%TAGLINK_0%% sebagai tersangka.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt Juru Bicara %%TAGLINK_5%%, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).
Untuk diketahui, %%TAGLINK_5%% telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus %%TAGLINK_2%% di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi %%TAGLINK_4%% Tahun 2019.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan dan dua petinggi %%TAGLINK_1%%.
Dua tersangka lainnya itu yakni, Wakil Direktur %%TAGLINK_1%%, Tommy Adrian, dan Direktur %%TAGLINK_1%%, Anja Runtunewe. %%TAGLINK_5%% juga menetapkan %%TAGLINK_1%% sebagai tersangka korporasi
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, %%TAGLINK_5%% melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua %%TAGLINK_5%% Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5).
%%TAGLINK_5%% mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi %%TAGLINK_2%% DKI ini sebesar Rp152,5 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Yoory Corneles Pinontoan A


























