Ilustrasi - ini penjelasan jika motor Anda hilang saat sedang parkir di suatu tempat (Foto: gridoto)
Jakarta, Jurnas.com - Kehilangan sepeda motor di area parkir menjadi persoalan yang kerap menimbulkan sengketa antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir.
Dalam situasi tersebut, pengelola terkadang menolak memberikan ganti rugi dengan alasan kehilangan kendaraan merupakan tanggung jawab pemilik, sebagaimana tercantum dalam karcis parkir.
Namun, hukum di Indonesia mengatur perlindungan bagi pengguna jasa parkir. Pengelola tidak serta-merta dapat melepaskan tanggung jawab atas kehilangan kendaraan hanya dengan mencantumkan tulisan bahwa kehilangan bukan menjadi tanggung jawab mereka.
Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 18 ayat (1) huruf a dalam undang-undang tersebut melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
Larangan itu diperkuat Pasal 18 ayat (3), yang menyatakan klausula baku yang melanggar ketentuan tersebut batal demi hukum.
Artinya, tulisan seperti "kendaraan hilang bukan tanggung jawab pengelola parkir" tidak otomatis membebaskan pengelola dari kewajiban hukum.
Apabila kendaraan hilang ketika berada dalam pengelolaan area parkir, pemilik kendaraan dapat meminta pertanggungjawaban sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan tersebut juga pernah dibahas dalam pemberitaan Kompas.com mengenai klausula baku pada karcis parkir serta kajian hukum yang dipublikasikan Mahkamah Agung melalui Media Informasi dan Relasi (MA-RI).
Keduanya menguraikan bahwa pengalihan tanggung jawab melalui klausula baku tidak dapat dibenarkan apabila bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen.
Selain UU Perlindungan Konsumen, terdapat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dapat menjadi dasar untuk meminta ganti rugi atas kehilangan kendaraan di area parkir.
Pasal 1365 KUH Perdata mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut untuk menggantinya.
Sementara itu, Pasal 1366 KUH Perdata mengatur tanggung jawab seseorang atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya maupun kelalaian atau kurang hati-hatinya.
Adapun Pasal 1367 KUH Perdata mengatur tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh orang-orang yang menjadi tanggungannya atau pihak yang berada di bawah pengawasannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga pasal tersebut dapat menjadi landasan gugatan perdata apabila terdapat dasar untuk menyatakan pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan.
Misalnya, terdapat kelalaian dalam pengawasan, sistem keamanan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, atau tindakan lain yang menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa.
Meski demikian, tanggung jawab dan besaran ganti rugi tetap perlu dinilai berdasarkan hubungan hukum para pihak, bukti yang tersedia, serta pertimbangan pengadilan apabila sengketa dibawa ke jalur hukum.
Persoalan kehilangan kendaraan di area parkir juga memiliki rujukan dalam putusan pengadilan. Salah satunya Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416 K/Pdt/1985, yang kerap dirujuk dalam pembahasan hubungan hukum antara pengguna jasa dan pengelola parkir.
Dalam pemberitaan Kompas.com dan penjelasan hukum pada laman resmi JDIH Pemerintah Kota Yogyakarta, putusan tersebut dikaitkan dengan pandangan bahwa hubungan antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir dapat dikategorikan sebagai perjanjian penitipan barang.
Konsekuensinya, pengelola parkir memiliki kewajiban yang berkaitan dengan keamanan kendaraan yang berada dalam pengelolaannya. Apabila kendaraan hilang dan pengelola terbukti bertanggung jawab secara hukum, pemilik kendaraan dapat menuntut ganti rugi.
Mahkamah Agung juga pernah membahas tanggung jawab pengelola parkir melalui kajian putusan kehilangan mobil Kijang milik Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan.
Dalam perkara tersebut, klausula pada karcis parkir yang mengalihkan tanggung jawab pengelola dinilai bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen.
Perkara tersebut menunjukkan bahwa pencantuman klausula pada karcis parkir tidak serta-merta menjadi alasan untuk menolak tuntutan ganti rugi.
Tanggung jawab pengelola juga dapat menjadi persoalan ketika kendaraan hilang di tempat parkir yang tidak memungut biaya secara langsung, seperti area parkir pusat perbelanjaan atau fasilitas usaha tertentu.
Dalam pemberitaan detikNews mengenai sikap Mahkamah Agung terhadap kehilangan kendaraan, persoalan parkir tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya pembayaran, tetapi juga dari hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pihak yang mengelola area parkir.
Karena itu, parkir gratis tidak otomatis menghapus seluruh kemungkinan tanggung jawab pengelola.
Namun, penilaiannya perlu memperhatikan siapa yang mengelola lokasi, bentuk layanan yang diberikan, hubungan hukum para pihak, dan penyebab kehilangan.
Apabila parkir dikelola perusahaan atau menjadi bagian dari layanan suatu usaha, pemilik kendaraan dapat meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada pihak yang relevan.
Sebaliknya, dalam parkir yang dikelola secara informal oleh perorangan, penentuan pihak yang bertanggung jawab perlu melihat fakta dan bukti kasus tersebut.
Pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan sebaiknya segera melaporkan kejadian kepada petugas parkir dan pengelola lokasi. Mintalah agar rekaman CCTV diamankan serta catat waktu kejadian, lokasi parkir, nomor karcis, dan identitas petugas yang menangani laporan.
Pemilik kendaraan juga dapat mengumpulkan STNK, bukti kepemilikan, bukti pembayaran parkir jika ada, serta dokumen lain yang mendukung kronologi kehilangan.
Selanjutnya, kehilangan dapat dilaporkan kepada kepolisian agar dilakukan penanganan sesuai prosedur. Laporan tersebut juga dapat membantu mendokumentasikan kejadian dan mendukung proses pembuktian.
Jika pengelola menolak bertanggung jawab, pemilik kendaraan dapat mempertimbangkan penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), apabila berwenang menangani perkara tersebut, atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen yang dirugikan untuk menggugat pelaku usaha melalui lembaga penyelesaian sengketa konsumen atau peradilan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kehilangan motor di area parkir tidak otomatis menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Pengelola parkir dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dasar hukum dan fakta kasus mendukungnya.
Sebaliknya, penentuan tanggung jawab tidak cukup hanya berdasarkan ada atau tidaknya karcis, melainkan perlu melihat hubungan hukum, kewajiban pengelola, penyebab kehilangan, dan bukti yang tersedia.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Motor Hilang Kendaraan Motor Pengelola Parkir Hukum Indonesia


















