Sabtu, 27/04/2024 15:51 WIB

Elion Numberi Akui Dana Aspirasi Papua Atas Usulan Komisi V

Diakui Elion, banyak paket proyek yang diusulkan dalam dana aspirasi Papua

Politikus Partai Golkar Elion Numberi (GresNews)

Jakarta - Anggota DPR RI Elion Numberi mengakui ada dana aspirasi untuk wilayah Papua. Politikus Golkar ini menyebut dana aspirasi itu atas usulan Komisi V DPR RI.

"Aspirasi kan kita kirim ke sana. Kita usulkan kan," ungkap Elion usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tersangka mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary (AHM), di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/11).

Elion sebelumnya diketahui duduk sebagai anggota Komisi V. Diakui Elion, banyak paket proyek yang diusulkan dalam dana aspirasi Papua.

"Di Papua banyak (paket proyek yang diusulkan)," ucap dia.

Namun, Elion mengaku tak mengetahui berapa nilai untuk dana aspirasi di Papua itu. Elion mengklaim Komisi V hanya mengusulkan.

"Tidak tau. Kita kan hanya usul," imbuh Elion.

Elion pun klaim tak mendapatkan dana aspirasi Papua itu. "Saya tidak dapat. Itu langsung ke Baleg saya tidak tahu. Tidak Tahu. Saya kan baru di Komisi V. Di situ saya tidak begitu paham. Ada dana aspirasinya darimana," tandas Elion.

Eks Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto menyebut rekannya di Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti menempatkan dana aspirasi di wilayah Papua. Nilainya mencapai Rp 19 miliar.

Demikian diungkapkan Budi saat membacakan pledio di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/11). Dana aspirasi di wilayah Pupua itu diluar dana aspirasi senilai Rp 41 miliar di Maluku dan Maluku Utara.

"Terungkap melalui kesaksian Ferri Angrianto yang merupakan staf Damayanti, bahwa jatah Damayanti bukan hanya Rp 41 miliar yang ditempatkan di Maluku dan Maluku Utara sebagaimana kesaksian Damayanti. Tapi juga Rp 19 miliar yang ditempatkan di Papua. Tapi di BAP dan persidangan dana aspirasinya Rp 41 miliar, tapi faktanya Rp 60 miliar," ungkap Budi.

Damayanti, kata Budi, melakukan kesepakatan dengan Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Kesepakatan yang termaktub dalam BAP Damayati tanggal 2 Maret 2016 pada poin 7 dan seterusnya itu yakni akan menempatkan dana aspirasinya di BPJN IX.

Bahkan, kata Budi, Damayanti mengajak anggota Komisi V, Alamuddin Dimyati Rois untuk menaruh dana aspirasi di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Tak hanya itu, Damayanti juga disebut tutur melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada bulan Agustus 2016.

Damayanti dalam kunjungan kerja ini berkenalan dengan Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir saat sama-sama naik kapal Feri. "Damayanti paling aktif meginisiasa pertemuan di Hotel Ambara dan tempat-tempat lainnya sesuai bukti jaksa penuntut umum KPK yang mengonfirmasi besarnya peran Damayati," terang dia.

Sementara itu, Damayanti sempat menerangkan soal dana aspirasi di wilayah Papua itu. Menurut Damayanti, dana aspirasi wilayah itu tak jauh berbeda dengan dana aspirasi di Maluku.

"Dana aspirasi Papua sama aja kaya di Maluku. Hanya itu kan menyimpannya di Maluku, di Papua ada seluruh balai di Indonesia," ujar Damayanti di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11).

Sayangnya, Damayanti yang hadir di markas lembaga antirasuah guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi enggan menjelaskan lebih lanjut soal dana aspirasi di wilayah Papua tersebut. Termasuk saat disinggung soal penempatan dana Aspirasi Damayanti senilai Rp 19 miliar di Papua tersebut.

"Nanti penyidik aja yang menjawab itu ya," ucap Damayanti.

KEYWORD :

KPK Suap Jalan Kemenpupera Amran H Mustary Elion Numberi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :