Sabtu, 27/04/2024 07:47 WIB

Sidang Praperadilan, Pengacara Minta RJ Lino Dibebaskan

Dalam gugatannya, tim pengacara RJ Lino meminta majelis hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah.

Eks Diruut PT Pelindo II, RJ Lino

Jakarta, Jurnas.com - Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino selaku pemohon, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh gugatan praperadilan.

Gugatan itu berkaitan dengan penyidikan kasus yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II.

"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya," ucap pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono dalam persidangan, Selasa, (18/5).

Dalam gugatannya, tim pengacara RJ Lino meminta majelis hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan pada 15 Desember 2015 sudah melebihi jangka waktu, yaitu dua tahun.

"Sejak Sprindik Nomor: Sprin-Dik-55/01/12/2015 dikeluarkan tanggal 15 Desember 2015 berarti KPK terbitkan SPDP sejak dimulainya proses penyidikan, yang dihitung sampai dengan dilakukan penahanan terhadap RJ.Lino pada tanggal 26 Maret 2021, adalah 5 tahun 1 bulan 10 hari," kata Agus.

Menurut Agus, fakta tersebut menunjukan bahwa KPK tidak melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) jo. Pasal 70C Undang-Undang KPK.

"Syarat waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan telah terlewati dan KPK tidak menerbitkan SP3 terhadap RJ Lino," katanya.

Oleh Karena itu, demi kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia tersangka, maka alasan itu dianggap cukup bagi Hakim praperadilan untuk memeriksa dan mangabulkan Permohonan prapengadilan dari RJ. Lino.

Selain itu, gugatan tersebut pun diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021.

"Apabila telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun perkara tersebut tidak dilimpahkan ke pengadilan dan KPK tidak menerbitkan SP3 maka tersangka dapat mengajukan praperadilan,"

Adapun alasan lain untuk KPK tidak melakukan penyidikan terhadap RJ Lino. Menurutnya KPK telah melanggar norma 11 Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Jo. Pasal 70C UU No.19 Th.2019.

"KPK RI hanya berwenang untuk melakukan Penyelidikan, Penyidikan, dan penuntutan menyangkut kerugian negara paling sedikit 1 milyar rupiah, serta dalam hal kerugian negara dibawah 1 milyar rupiah wajib menyerahkan penyidikan, penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan," katanya.

Sementara dalam perkara RJ Lino, kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPK karena pemerilharaan QCC sebesar 22.828 dolar Amerika Serikat atau setara Rp329.518.755.

Adapun dalam perkara ini, KPK menduga RJ Lino melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Kemudian, dalam gugatan itu juga majelis hakim diminta untuk menyatakan surat penahanan Nomor Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/03/2021 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor 14/TUT.00.03/24/04/2021 tertanggal 13 April 2021 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang  KPK RI," tandas Agus.

KEYWORD :

KPK PT Pelindo RJ Lino Tersangka Korupsi Quay Container Crane




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :