Kamis, 02/05/2024 19:30 WIB

Komnas HAM Lengserkan Komisioner DB Lewat Rapim

Permintaan mundur itu sendiri merupakan buntut dugaan penyalahgunaan anggaran sewa rumah dinas Rp 330 juta yang dilakukan DB

Kantor Komnas HAM (komnasham.go.id)

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta salah satu komisionernya DB mundur dari jabatannya. Permintaan itu diputuskan dalam Rapat Pimpinan Komnas HAM yang digelar hari ini, Rabu (2/11).

Demikian diungkapkan Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat usai menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK. Permintaan mundur itu sendiri merupakan buntut dugaan penyalahgunaan anggaran sewa rumah dinas Rp 330 juta yang dilakukan DB.

"Hari ini keputusan Rapim meminta yang bersangkutan untuk mundur," ucap Imdadun.

DB sebelumnya sudah dinonaktifkan dari keanggotaan Komnas HAM. Komisioner DB dinyatakan telah melanggar pasal 4 huruf e dan pasal 10 Peraturan Komnas HAM nomor 004B/PER KOMNAS HAM/XI/2013 tentang Perubahan Kode Etik Anggaran Komnas HAM.

Selain itu, tindak penyalahgunaan yang dilakukan DB juga merupakan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat 2 huruf e Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Pun demikian, kata Imdadun, hingga saat ini belum ada surat pengunduran diri yang dilayangkan secara resmi oleh DB. "Mungkin karena putusannya baru hari ini," ujar dia.

Sementara itu, dugaan penyelewengan itu sudah disampaikan Komnas HAM kepada KPK. Pun termasuk dugaan penyelewengan anggaran Rp 820,2 juta hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan Dewan Kehormatan dan Tim Internal Komnas HAM.

KEYWORD :

KPK Komnas HAM Imdadun Rahmat Penyelewengan dana DB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :