Jum'at, 26/04/2024 14:17 WIB

KPK Sebut 75 Pegawainya Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Asesmen TWK yang diselenggarakan pada 18 Maret hingga 9 April 2021 tersebut dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN

Konferensi pers terkait pengumuman hasil Asesmen Tes Wawan Kebangsaan pegawai KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdapat 75 dari 1.351 pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai menjalani Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Asesmen TWK yang diselenggarakan pada 18 Maret hingga 9 April 2021 tersebut dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

"Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak  75 orang," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang juga dihadiri Ketua Firli Bahuri di Gedung KPK, Rabu (5/5).

Berdasarkan informasi yang diterima, 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus terdiri dari penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, Kasatgas dari internal KPK, pengurus inti wadah pegawai, dan puluhan pegawai KPK yang berintegritas.

Nurul Ghufron mengklaim bahwa Asesmen tes yang dilakukan sudah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan terhadap hasil Asesman TWK untum disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat.

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Cahya.

Menurutnya, selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Asesmen TWK tersebut.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," tegasnya.

Selain itu, instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK diantaranya Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Intelijen Strategis TNI; Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat;  Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :