Sabtu, 27/04/2024 10:13 WIB

KPK Periksa Dua Konsultan Pajak Perusahaan Besar

Mereka dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Kedua tersangka itu bernama Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka APA (mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DitjenPajak Angin Prayitno Aji)," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Mei 2021.

Lembaga Antikorupsi juga memanggil Kepala Subdirektorat pemeriksaan transaksi khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Adi Prana Pribadi sebagai saksi untuk perkara yang sama.

Ketiga orang itu dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan oleh Angin. Keterangan mereka akan digunakan untuk penguatan bukti.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka. Diantaranya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak, Dadan Ramdani.

Sementara empat orang lainnya ialah konsultan pajak dari tiga perusahaan besar yang diduga terjerat kasus pajak. Mereka adalah Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.

Selanjutnya, Veronika Lindawati selaku konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) dan Agus Susetyo perwakilan PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

KPK menduga tersangka Angin dan Dadan telah menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Diantaranya, mereka diduga menerima uang sebesar SGD 500 atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp25 miliar melalui Veronika mewakili PT Bank Panin pada 2018.

Keduanya juga diduga menerima uang dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama sebesar SGD 3 juta melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama Bank Panin Angin P




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :