Jum'at, 26/04/2024 10:07 WIB

KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Sebagai Tersangka Kasus Suap Pajak

Selain Angin, KPK juga menetapkan lima orang lainnya.

Tersangka Angin Prayitno Aji

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Selain Angin, KPK juga menetapkan lima orang lainnya senagai tersangka. Yaitu Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani; tiga konsultan pajak bernama Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup,  KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan Tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (4/5).

Firli mengatakan, untuk kepentingan penyidikan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Angin Prayitno selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC," kata Firli.

KPK menduga Angin menerima uang sebesar Rp15 miliar, SGD 500 Ribu, SGD 3 juta. Uang tersebut diduga diterima Angin dari tiga wajib pajak yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) dan PT Jhonlin Baratama.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suap PT Jhonlin Baratama Bank Panin Angin P




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :