Jum'at, 26/04/2024 14:10 WIB

Bidan Berperan Penting Edukasi Gizi untuk Keluarga

Selain tanggung jawab orang tua untuk terus memenuhi kebutuhan gizi sang buah hati, para bidan juga memiliki peran penting ikut serta memberikan edukasi gizi kepada masyarakat. 

Ilustrasi bayi

Jakarta, Jurnas.com - Pemenuhan gizi dalam keluarga khususnya terhadap anak merupakan salah poin penting dalam membangun generasi bangsa yang berkualitas.

Selain tanggung jawab orang tua untuk terus memenuhi kebutuhan gizi sang buah hati, para bidan juga memiliki peran penting ikut serta memberikan edukasi gizi kepada masyarakat. Pasalnya, mereka lah yang menjadi ujung tombak di masyarakat dan intens berinteraksi dengan para orang tua.

Hal itu menjadi benang merah dalam acara webinar yang diselenggarakan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Tangerang Selatan bersama Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI), Selasa (27/04).

Ketua IBI Tangsel Eni Rohaeni mengatakan bahwa bidan merupakan ujung tombak bagi optimalisasi 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Untuk itu, katanya, bidan harus senantiasa memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Apa yang disampaikan bidan kepada masyarakat berperan penting dalam edukasi gizi untuk keluarga, untuk menghindari kesalahan pengasuhan anak," ujar Eni Rohaeni.

Eni menambahkan bahwa salah satu kesalahan pengasuhan anak yang jarang disadari masyarakat adalah konsumsi kental manis pada balita.

"Susu kental manis atau yang lebih populer dengan sebutan susu kaleng masih banyak diberikan oleh orang tua sebagai minuman susu untuk balita," ujarnya.

Ia mengharapkan bidan lebih memeliki pemahaman mengenai susu sebagai sumber gizi dan mewaspadai konsumsi kental manis oleh masyarakat di sekitarnya.

Senada dengan dr. Eni, Dr. dr TB Rachmat Sentika, IDAI Banten menjelaskan, ingredient susu kental manis berdasarkan angka kecukupan gizi (AKG) yang tertera pada label.

"Setiap 100 cc susu kental manis terdapat 54 gram gula dari setiap 100 cc. Setelah dikalorikan, berarti total karbodhidratnya akan menjadi 72 persen, padahal proporsi karbodhirat dalam makanan kita sebaiknya hanya 1/3. Jadi saya tegaskan lagi, susu kental manis dilarang buat anak. Selanjutnya tidak ada lagi bidan-bidan yang menyarankan dan memberikan kental manis untuk anak," jelas Rachmat Sentika.

Sementara itu, Ketua Harian Yaici, Arif Hidayat mengatakan bahwa informasi kental manis sebagai minuman susu untuk anak diperoleh masyarakat dari bidan.

Menurutnya, sebanyak 16,5 persen responden mengatakan mendapat informasi kental manis untuk minuman anak dari bidan dan tenaka kesehatan lainnya.

"Ini menunjukkan bahwa edukasi gizi, konsumsi gula dan konsumsi kental manis ini tidak hanya untuk masyarakat, tapi juga penting diberikan untuk tenaga kesehatan terutama yang langsung berhadapan dengan masyarakat," kata Arif.

Ketentuan mengenai penggunaan kental manis telah diatur oleh Badan POM melalui PerBPOM No.31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Implementasi dari ketentuan tersebut semakin dipertegas melalui surat tertanggal 30 Maret 2021 yang ditujukan oleh BPOM untuk seluruh produsen kental manis itu.

Dalam surat tersebut BPOM meminta industri kental manis untuk segera melakukan pengajuan pendaftaran variasi atau perubahan desain label untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang sesuai dengan Peraturan BPOM.

 

KEYWORD :

Edukasi Gizi Peran Bidan Ketua Yaici




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :