Sabtu, 27/04/2024 07:37 WIB

Format Pemilu Serentak Lima Kotak Diuji ke MK

Banyak penyelenggara pemilu kelelahan hingga jatuh sakit

Pemilu (ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Sejumlah mantan penyelenggara pemilu serentak 2019 (KPPS, PPS, dan PPK) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem keserentakan pemilu lima kotak.

Permohonan ini didasarkan pada beban penyelenggara pemilu yang luar biasa berat, khususnya KPPS, PPS, dan PPK manakala sistem keserentakkan lima kotak diterapkan.

"Pengalaman Pemilu 2019, beban berat itu membuat banyak penyelenggara pemilu kelelahan hingga jatuh sakit, bahkan 800 orang lebih meninggal dunia," demikian disampaikan dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Heroik Pratama selaku Kuasa Hukum Pemohon, Kahfi Adlan, Fadli Ramadhanil, dan Catherine Natalia, Selasa (27/4/2021).

Para pemohon uji materi mengatakan, pilihan pembentuk undang-undang untuk tetap menggunakan format keserentakan pemilu lima kotak, dianggap tidak mematuhi prasyarat yang sudah diperintahkan MK di dalam Putusan Ni. 55/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan itu diperintahkan, untuk memilih format keserentakkan pemilu, pembentuk undang-undang mesti melibatkan partisipasi banyak kalangan sehingga mendapatkan masukan atas pilihan keserentakkan pemilu. Termasuk juga menghitung implikasi teknis beban penyelenggara pemilu atas pilihan format keserentakkan pemilu.

Menurut Para Pemohon, pembentuk undang-undang belum melakukan beberapa prasyarat yang diperintahkan oleh MK di dalam menentukan sistem keserentakkan pemilu.

Pilihan pembentuk undang-undang yang tidak melakukan revisi UU Pemilu, dianggap memilih format keserentakkan pemilu lima kotak tanpa menghitung secara cermat beban kerja penyelenggara, khususnya KPPS, PPS, dan PPK.

Di dalam permohonan ini, Para Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan bahwa keserentakkan pemilu tidak menggabungkan pemilu Presiden, DPR, dan DPD dengan Pemilu DPRD Provinsi dan DPRR Kabupaten/Kota.

Sebab menurut pemohon, menggabungkan empat pemilu legislatif sekaligus, menjadi salah satu penyebab rumit dan beratnya beban penyelenggara pemilu. Terkait format keserentakan seperti apa yang akan dipilih, dipersilahkan pembentuk undang-undang memilih, sepanjang tidak menyerentakan Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, dan DPD), bersamaan dengan Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

KEYWORD :

Pemilu serentak Mahkamah Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :