Selasa, 07/05/2024 12:09 WIB

KPK Periksa Penyidiknya dan Walkot Tanjungbalai Lengkapi Administrasi Penyidikan

Ketiga tersangka ialah M Syahrial (MS) sendiri, seorang penyidik Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan Pengacara Maskur Husain (MH).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghentian penyelidikan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tahun 2020-2021 di Lembaga Angikorupsi.

Ketiga tersangka ialah M Syahrial (MS) sendiri, seorang penyidik Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan Pengacara Maskur Husain (MH). Mereka diperiksa untuk melengkapi administrasi proses penyidikan.

"Ketiga tersangka yaitu SRP, MH dan MS hari ini dihadirkan ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka melengkapi administrasi proses penyidikan," kata Ali, Senin (26/4).

Ali menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini KPK akan transparan, sesuai aturan hukum yang berlaku. Dia juga memastikan  setiap perkembangannya selalu kami informasikan kepada masyarakat.

"Kami ajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp 438 juta.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi Azis Syamsuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :