Sabtu, 27/04/2024 11:46 WIB

Belajar Aturan Kepemilikan Parsial, MAPPI Jatim Gelar Seminar Apraisal

Sisi hukum properti yang lazim digunakan sebagai bukti kepemilikan.

Ketua DPD MAPPI Jatim, Mushofah, ST. MM. Mappi (cert)

Surabaya, Jurnas.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Jawa Timur menggelar seminar yang bertajuk penilaian properti hak kepemilikan parsial.

"Seminar ini sebagai upaya memberikan edukasi dan meningkatkan kompetensi penilai yang ada di Jawa Timur," kata Ketua DPD MAPPI Jatim, Mushofah, ST. MM. Mappi (cert), Sabtu (10/4/2021).

Ia berharap, dari seminar ini para penilai nantinya dapat memaahami konsep dan melakukan penilaian properti dengan kepemilikan parsial seperti BOT (Build, Operate, Transfer atau Bangun, Guna, Serah) bagi pihak pemilik tanah dan pengembang.

Selain itu, lanjut Mushofah, juga sebagai dasar rekomendasi bagi pihak yang memiliki aset tanah baik itu pribadi maupun instansi pemerintah dan swasta dalam mengoptimalkan keuntungan kerjasama dalam bentuk royalti maupun bagi hasil.

Mushofa menerangkan, peserta diharapkan dapat memanfaatkan momen ini untuk menggali ilmu dari nara sumber yang merupakan praktisi yang sangat berpengalaman dibidangnya.

Kemudian setelah para peserta memehami informasi dan ilmu baru tersebut, mereka dapat mengimplementasikannya dalam teknik penilaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungkas pria yang juga sebagai pimpinan KJPP Kushofah Mono Ighirly dan rekan.

Sebelumnya, DPD MAPPI Jatim menggelar Webinar bertajuk Penilaian Properti dengan Kepemilikan Parsial pada hari Sabtu, 10 April 2021 yang diikuti 445 peserta dari unsur penilai dan pelaku perbankan.

Dari pantauan media, pembukaan webinar ini dimulai dengan kata sambutan dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) MAPPI Jawa Timur, Dewan Pengurus Nasional (DPN) MAPPI dan Pusat Pembinaan Profesi Penilai (PPPK).

Kemudian disambung dengan presentasi materi dari para narasumber yang berkompeten dibidangnya antara lain :
1. Dr Agus Sekammadji, S.H,.M.Hum (Akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya)

2. Maria Theresa Ekawati Rahayu,.S.H,.MH (Kadis Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya)

3. Musleh,A,.Ptnh.M.Si,. (Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Surabaya)

4. Kiky Fitriyanti,CFP (Praktisi Perbankan)

5. Ir Hamid Yusuf,.M.M Mappi (Cert) FRICS (Ketua KPSPI) .

Secara umum, para narasumber yang diundang menyampaikan materi mengenai dasar-dasar dalam penilaian properti dengan konsep kepemilikan parsial, pengertian kepemilikan parsial, dan contoh-contoh penilaian properti dengan konsep kepemilikan parsial.

Mereka juga menyampaikan pandangan mengenai sisi hukum properti yang lazim digunakan sebagai bukti kepemilikan yangdikenal dalam penilaian tanah.

Meliputi:
1. Hak Milik; Hak Guna Bangunan; HMSRS di atas tanah HGB dimana HGB tersebut di atas HGB; 4. HMSRS di atas tanah HGB dimana HGB tersebut di atas HM; 5. Surat Hijau di Kota Surabaya.

Selain itu, Jljuga diketahui bahwa Hak-hak tersebut diberikan negara kepada perorangan, suatu badan hukum atau pemerintah Daerah/BUMN, yang memberikan wewenang untuk menggunakan tanah dalam arti menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan/atau mengambil manfaat tertentu atas suatu bidang tanah tertentu antara lain berupa hak-hak atas tanah seperti hak milik, hak guna bangunan, hak pengelolaan dan sebagainya.

KEYWORD :

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia penilaian properti Mushofah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :