Sabtu, 27/04/2024 00:29 WIB

Komisi II Dorong Gencarkan Edukasi Nilai-nilai Ideologi Pancasila

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendorong BPIP untuk gencar melakukan edukasi program nilai-nilai Ideologi Pancasila kepada masyarakat, khususnya ASN, birokrat, dan kepala daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendorong Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk gencar melakukan edukasi program nilai-nilai Ideologi Pancasila kepada masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), birokrat, dan kepala daerah.

Junimart menyayangkan adanya kepala daerah yang tidak mengetahui apa itu BPIP, bahkan ia menemukan di daerah-daerah yang tidak paham dengan Pancasila dan tidak mengetahui lagu-lagu kebangsaan yang bersifat patriotik.

“Nah ini Pak, jadi sangat menyedihkan sekali Pak, beberapa kepala daerah tidak paham apa itu BPIP. Di daerah-daerah juga, mereka tidak paham Pancasila, mereka tidak tahu tentang lagu-lagu kebangsaan yang patriotik, sampai tiga minggu lalu saya ke daerah, tetap saja Pak dan bahkan ada beberapa kepala daerah tidak tahu apa itu BPIP,” kata Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kepala BPIP Yudian Wahyudi, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4).

Padahal, menurut Junimart, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018, BPIP mempunyai tugas untuk membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan Ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. Namun, Junimart menilai tugas BPIP tidak berjalan di daerah.

“Sementara kalau melihat dari pengantar Kepala BPIP, berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 BPIP mempunyai tugas membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan Ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. Ini menurut kami tidak jalan di daerah,” kata Junimart.

Politisi PDI-Perjuangan itu mencontohkan kasus yang terjadi lainnya yang terjadi beberapa bulan yang lalu, di mana Pemerintah Daerah di Sumatera Barat membuat aturan yang bertentangan dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.

“Terakhir kita mendengar bagaimana pemerintahan di daerah itu membuat aturan yang menurut saya sangat bertentangan dengan ideologi pancasila, sebagai contoh misalnya, bagaimana seorang kepala daerah di SMK 2 Padang, jelas-jelas membuat aturan yang bertentangan dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang pemakaian seragam sekolah,” kata legislator dapil Sumatera Utara III itu.

Oleh karena itu, Junimart menyarankan kepada jajaran BPIP untuk melibatkan DPR untuk membantu BPIP mensosialisasikan program-program dari BPIP terkait Ideologi Pancasila, melalui Anggota Dewan di daerah pemilihannya masing-masing.

“Saya pernah menawarkan kepada bapak/ibu dari BPIP, kalau mau libatkan kami dari DPR ini, kami hampir sekali dua minggu ke dapil masing-masing. Di samping menghemat anggaran, kita bisa bersinergi pak, dalam rangka untuk mencapai program dari BPIP itu sendiri, ini yang perlu bapak cermati secara cerdas, tolong gaungkan BPIP itu,” tutup Junimart.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR BPIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :