Sabtu, 11/05/2024 03:39 WIB

KPK Ultimatum Pengusaha Rudy Hartono Penuhi Panggilan Penyidik Hari Ini

Pemanggilan ulang ini lantaran Rudy mangkir panggilan pada Selasa (23/3).

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang pengusaha Rudy Hartono dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019. Pemanggilan ulang ini lantaran Rudy mangkir panggilan pada Selasa (23/3).

"Rudy Hartono Iskandar diagendakan pada Kamis hari ini)" kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (25/3).

KPK mengimbau agar Rudy Hartono kooperatof memenuhi panggilan penyidik KPK. Karena keterangannya dianggap penting dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah yang diduga untuk program rumah DP Rp 0.

"KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut," tegas Ali.

Penyidik KPK pada Rabu (24/3) juga telah memeriksa istri Rudy Hartono, yang merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Dia ditelisik soal proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Dalam perkara ini juga, penyidik telah mencegah sejumlah orang ke luar negeri. Pelarangan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak itu dilakukan, untuk enam bulan ke depan. Hal ini tidak lain untuk memudahkan proses penyidikan dalam perkara ini.

Selain itu, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus yang tengah diusut itu, termasuk siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini KPK masih mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara  lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tsk telah dilakukan," katanya.

KPK tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :