Jum'at, 26/04/2024 12:06 WIB

Kudeta Partai Demokrat, BW: Demokratisasi Dihancurleburkan

BW menilai, penyelenggaraan KLB Deli Serdang menghancurleburkan dan meluluhlantakkan demokrasi dan demokratisasi di Indonesia.

Bambang Widjojanto bersama Tim Pembela Demokrasi mendampingi pengurus DPP Partai Demokrat dipimpin Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi ditunjuk sebagai kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

BW sapaan Bambang Widjojanto bersama Tim Pembela Demokrasi pun mendampingi pengurus DPP Partai Demokrat yang dipimpin Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menggugat 10 orang kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BW mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan lantaran adanya persoalan bangsa yang mendasar akibat penyelenggaraan KLB Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

BW menilai, penyelenggaraan KLB Deli Serdang menghancurleburkan dan meluluhlantakkan demokrasi dan demokratisasi di Indonesia.

"Problemnya adalah soal demokratisasi dihancurleburkan, diluluhlantakan. Sehingga kami datang ke sini ingin memuliakan proses demokratisasi itu," kata BW di PN Jakpus pada Jumat (12/3).

Dikatakan, gugatan ini diajukan lantaran Pengadilan bukan hanya benteng terakhir mencari keadilan, tapi juga benteng terakhir bagi proses demokratisasi dan demokrasi.

Menurut BW, Pasal 1 UUD 1945 tidak hanya menjelaskan Indonesia sebagai negara hukum, melainkan negara hukum yang demokratis.
Dengan demikian, tindakan sejumlah mantan kader Partai Demokrat menyelenggarakan KLB di Deli Serdang telah melanggar Konstitusi.

"Artinya berbasis pada kepentingan rakyat. Kalau segelintir orang yang udah dipecat sebagian besarnya bisa lakukan tindakan seperti ini, ini yang diserang negara, kekuasaan dan pemerintahan yang sah bukan hanya sekedar Partai Demokrat. Sehingga mudah-mudahan pengadilan ini akan memuliakan dasar Pasal 1 konstitusi ini," katanya.

BW mengatakan, KLB Deli Serdang tidak hanya abal-abal tapi juga brutalitas demokrasi. Penyelenggaraan KLB Deli Serdang akan menjadi preseden buruk dalam proses demokrasi di Indonesia dan mengancam eksistensi partai politik. Apalagi, Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan merupakan representasi Presiden yang juga simbol negara.

"Jadi ini tidak main-main. Kalau orang-orang seperti ini difasilitasi dan diberi tempat, maka sebuah partai akan bisa dihancurkan dengan cara begini. Itu bukan hanya mengancam partai tapi seluruh sendi kehidupan bagi masyarakat, negara dan bangsa. Apalagi ada representasi Pak Moeldoko yang posisinya strategis sebagai KSP. Simbol negara ada di situ. Kami ingin gunakan hukum dan memuliakan hukum melalui pengadilan ini. Mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan dan kemaslahatan demokratisasi," katanya.

KEYWORD :

Partai Demokrat AHY KLB Moeldoko Bambang Widjojanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :