Senin, 06/05/2024 07:27 WIB

Terbukti Korupsi Simulator SIM

Sukotjo Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp 3,9 M

Sukotjo didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,9 miliar, serta memperkaya orang lain

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - Majelis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman empat tahun kepada Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang. Sukotjo juga divonis hukuman denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Sukotjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri pada tahun 2011 secara bersama-sama. Majelis meyakini, Sukotjo terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang (UU Tipikor) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Casmaya saat pembacaan vonis Sukotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Selain hukuman itu, majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Sukotjo. Yakni diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,9 miliar.

"Dengan ketentuan, ‎apabila tidak bisa diganti dalam kurun waktu satu bulan, maka hartanya akan disita dan dilelang oleh pengadilan. Dan apabila harta yang disita tidak mencukupi, akan dihukum selama satu tahun," terang hakim.

Vonis ini sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Sukotjo dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, justice collabolator Sokotjo jadi hal yang meringankan. Selain itu berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatanya menciderai amanah sebagai sub kontraktor dalam pengadaan alat simulator SIM," tutur hakim menerangkan hal yang memberatkan.

Sukotjo sebelumnya didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan simulator SIM tahun 2011. Korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol (Purn) Didik Purnomo, dan pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.

Sukotjo didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,9 miliar, serta memperkaya orang lain, yakni Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Didik sebesar Rp 50 juta, Budi Susanto Rp 88,4 miliar.

Pihak lain yang turut diuntungkan yakni, Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Direktorat Lalu Lintas sebesar Rp 15 miliar, Wahyu Indra P selaku anggota Itwasum Polri Rp 500 juta, ‎Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp 678 juta.

Proyek itu sendiri senilai Rp 198 miliar. Namun, proyek yang berujung rasuah ini merugikan keuangan negara sampai Rp 121 miliar lebih.

KEYWORD :

KPK Korupsi Simulator SIM Sukotjo S Bambang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :