Jum'at, 26/04/2024 14:09 WIB

Setjen DPR: Kebijakan Basis Data Tunggal Perkuat UMKM

Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul menyarankan untuk segera dilakukan penyesuaian aspek regulasi yang berhubungan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan terhadap UMKM, lewat kebijakan Basis Data Tunggal. 

Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Inosentius Samsul

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul menyarankan untuk segera dilakukan penyesuaian aspek regulasi yang berhubungan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan terhadap UMKM, lewat kebijakan Basis Data Tunggal. 

Menurut Sensi, sapaan akrabnya, ini perlu menjadi agenda penting karena UMKM memiliki potensi strategis dalam perekonomian nasional.

“Pandemi ini membuat UMKM yang biasanya tangguh dalam menghadapi krisis seperti krisis finansial global tahun 2008, kali ini menjadi rentan dan terdampak. Supaya tidak terpuruk, setiap pemangku kebijakan perlu menyesuaikan berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi UMKM dengan menerapkan Basis Data Tunggal,” kata dia dalam Seminar ‘Akuntabilitas Pengelolaan Program PEN bagi UMKM di Masa Pandemi Covid-19’, di Cawang, Jakarta, Senin (15/2).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menerangkan Basis Data Tunggal membantu UMKM supaya terintegrasi mulai dari legalitas, pembiayaan, penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi, dan pemasaran produk UMKM secara online dan offline. 

“Jika kebijakan ini diterapkan, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa memberikan kemudahan usaha dan insentif kepada pelaku UMKM,” jelasnya.

Sensi turut mendukung kebijakan pemerintah untuk menguatkan sektor UMKM melalui stimulus fiskal. Di sisi lain, ia menekankan kebijakan ini perlu diiringi dengan pengawasan intensif, salah satunya oleh DPR RI.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPR RI lewat Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Setjen DPR RI memberikan dukungan keahlian lewat kegiatan riset dan analisis dengan pendekatan Evidence Based Legislative Policy Making sebagai dasar penyusunan kebijakan.

“Oleh karena itu, untuk menjalankan fungsi pengawasan PKAKN DPR RI mendorong sinergitas antara pemangku kebijakan, akademisi dan pelaku usaha memberikan masukannya pada proses pendalaman kebijakan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Tahun 2021 supaya nantinya lebih tepat sasaran, tepat manfaat, sekaligus mewujudkan keberhasilan implementasi,” demikian Sensi. 

KEYWORD :

Warta DPR Setjen DPR Inosentius Samsul Data Tunggal UMKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :