Sabtu, 27/04/2024 18:45 WIB

Program Nawacita Jokowi Dinilai Hanya Retorika

Program Nawacita Presiden Jokowi dinilai menjadi bencana bagi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Presiden Jokowi

Jakarta - Program Nawacita Presiden Jokowi dinilai menjadi bencana bagi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Sebab, Jokowi dianggap tidak konsisten dalam menjalankan Undang-Undang (UU) Aparatur Negara.

Ketua Umum Komite Independen Pemantau Kebijakan Publik (KIPKP) Rosiana Simanjutak mengatakan, janji Jokowi membangun Indonesia menuju negara berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi dan berpribadian dalam kebudayaan, hanya retorika.

Ia menjelaskan, Jokowi telah melanggar Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 Mei, nomor 56/M tahun 2015, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi utama di lingkungan BKKBN. Dimana, Surya Chandra diangkat sebagai Kepala BKKBN meski usianya sudah memasuki masa pensiun.

"Berdasarkan pantauan kami sejak tanggal 23 Juni 2016 Kepala BKKB Surya Chandra sudah memasuk masa usia pensiun 65 tahun dan sudah tidak berhak lagi menjabat. Hal itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Rosiana, Jakarta, Kamis (20/10).

Menurutnya, selama kepemimpinan Surya Chandra sangat jauh dengan semangat nawacita. Untuk itu, segala bentuk kebijakan yang diambil oleh Surya Chandra termasuk pelantikan-pelantikan dijajaran BKKBN dapat dinyatakan gugur demi hukum.

"BKKBN selama kepemimpinan Surya Chandra gagal melakukan kerja kongkret dimana gaung geralan program keluarga berencana (KB) tidak terdengar," tegasnya.

Selain itu, kata Rosiana, pengadaan alat dan obat kotrasepsi KB mengalami keterlambatan, sehingga terjadi kekosongan alokon KB di 34 Provinsi di Indonesia.

"Berdasarkan pemantauan dan kajian, sauadara Surya Chandra gagal memimpin BKKBN dan sangat merugikan program-program kerja pemerintahan Jokowi seperti yang tertuang dalam program nawacita," tandasnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pro Demokrasi (ProDem) Satrio Purwanto alias Komeng menjelaskan, alasan kenapa hingga saat ini Indonesia belum bisa berdikari dan mandiri. Hal itu, karena masih adanya intervensi asing khususnya di sumber daya alam (SDA) Indonesia.

"Amerika Serikat masih campur tangan di sumber daya alam Indonesia, contohnya kasus Freeport," katanya.

Soal hukum, kata Komeng, Jokowi banyak melanggar UU. Termasuk UU kewarganegaraan dalam kasus Archandra Tahar. Untuk itu, ia menyarankan, agar DPR menggunakan hak interpelasinya. "DPR belum memutuskan hak interpelasi presiden," tandasnya.

KEYWORD :

Presiden Jokowi Dua Tahun Pemerintahan Jokowi BKKBN Rosiana Simanjuntak Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :