Sabtu, 27/04/2024 04:15 WIB

UE Minta Israel Hentikan Pembongkaran Desa-desa di Palestina

Uni Eropa meminta Israel untuk menghentikan pembongkaran bangunan tempat tinggal warga Palestina di Lembah Yordania yang diduduki. 

Bendera Uni Eropa (Foto: UB Post)

Jakarta, Jurnas.com - Uni Eropa meminta Israel untuk menghentikan pembongkaran bangunan tempat tinggal warga Palestina di Lembah Yordania yang diduduki. 

Seruan itu muncul setelah pasukan Israel menghancurkan komunitas Badui Palestina di desa Khirbet Humsah di Tepi Barat yang diduduki pekan lalu untuk kedua kalinya dalam tiga bulan, menyebabkan beberapa keluarga kehilangan tempat tinggal.

"Pembongkaran skala besar ini adalah contoh lain dari tren penyitaan dan perusakan yang menyedihkan," kata Sven Kühn von Burgsdorff, perwakilan Uni Eropa di wilayah Palestina dilansir Middleeast, Kamis (11/02).

Juru bicara Uni Eropa Peter Steno juga mengkritik pembongkaran ilegal tersebut dan meminta Israel untuk menghentikan praktik tersebut. 

"Penyitaan, pembongkaran bangunan di Hamsa al-Foqa & dislokasi sekitar 60 orang sangat disesalkan meskipun status Israel sebagai penguasa pendudukan di bawah hukum humaniter internasional," tulisnya di Twitter.

130 penduduk Khirbet Humsah telah berjanji untuk tetap tinggal, dengan beberapa tidur di kasur dan terpal plastik di atas tanah berbatu. Rumah tenda dan tempat penampungan hewan di desa itu terakhir dihancurkan pada November, meskipun penduduk segera kembali setelah itu.

“Kami tidak akan beranjak dari sini, kami akan tetap di sini. Jika mereka menghancurkan, kami akan membangun kembali," kata Ibrahim Abu Awad. 

Dia dan orang Badui lainnya di desa itu mengatakan bahwa ketakutan mereka adalah para pemukim Israel akan merebut tanah kosong itu.

Dalam siaran pers pekan lalu, kelompok hak asasi Israel B`Tselem mengatakan bahwa pembongkaran di Khirbet Humsah luar biasa luas. Kelompok itu menuduh Israel berusaha untuk secara paksa memindahkan komunitas Palestina untuk mengambil alih tanah mereka.

B`Tselem, yang bulan lalu menggambarkan Israel sebagai "negara apartheid", menunjukkan bahwa pasukan pendudukan Israel menyita 13 tenda yang menjadi rumah bagi 11 keluarga, berjumlah 74 anggota, termasuk 41 anak di bawah umur; dua keluarga telah pindah sementara ke Daerah Furush Beit Dajan setelah rumah mereka dihancurkan pada November 2020.

Penghancuran rumah yang dilakukan Israel secara luas yang menargetkan seluruh keluarga adalah tindakan hukuman kolektif ilegal dan merupakan pelanggaran langsung terhadap hukum hak asasi manusia internasional.

KEYWORD :

Uni Eropa Pemerintah Israel Desa Palestina




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :