Sabtu, 27/04/2024 11:59 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Suap Banprov Indramayu Lewat Ketua DPD Golkar Jabar

Ade Barkah yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat dicecar penyidik KPK mengenai aliran dana yang diterima tersangka Abdul Rozaq

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah sebagai saksi kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Ade Barkah yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat dicecar penyidik KPK mengenai aliran dana yang diterima tersangka Abdul Rozaq selaku mantan anggota DPRD Jabar. Diduga uang tersebut mengalir kepada sejumlah pihak lain.

"Didalami adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim) serta mengalir juga ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Selain soal aliran dana, tim penyidik juga mencecar Ade Barkah mengenai proses pengganggaran bantuan provinsi yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Jawa Barat.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses pengajuan aspirasi dari anggota DPRD mengenai anggaran Banprov," kata Ali.

KPK telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 pada Senin 16 November 2020 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan  proyek Carsa tersebut, dia diduga menerima sejumlah dana  sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang  lain.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp1,5 miliar.

KEYWORD :

KPK banprov DPRD Jabar Kabupaten Indramayu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :