Jum'at, 26/04/2024 08:07 WIB

Pengusutan Proyek Ombak Likupang Dua Dinilai Tendensius

Rekomendasi BPK-RI sudah ditindaklanjuti oleh pelaksana proyek.

Proyek pemecah ombak, Likupang Dua, Minahasa Utara

Sulut, Jurnas.com – Pemerhati Pembangunan Sulawesi Utara (Sulut), Fernando Masloman, menyesalkan sikap terburu-buru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut yang memproses manajemen PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM) terkait pelaksanaan proyek di daerah tersebut.

Padahal, kata Masloman, PT MMM telah membayar lunas Rp3,5 miliar kepada negara soal kekurangan volume proyek, dalam proyek pemecah ombak Likupang Dua di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

“Jadi, persoalan kerugian negara sudah tuntas dan tidak ada masalah lagi. Kan sudah diselesaikan. Apalagi rekomendasi BPK-RI sudah ditindaklanjuti oleh pelaksana proyek,” tegas Fernando Masloman kepada wartawan di Kota Manado, Rabu (27/1/2021).

Atas dasar itu, Masloman menduga Kejati Sulut terkesan tendensiun karena mendapat tekanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ia menegaskan tudingan sejumlah pihak, termasuk desakan oknum-oknum tertentu kepada Kejati Sulut, merupakan intervensi atas lembaga yang diberi tugas oleh rakyat melalui negara.

Pasalnya, jelas Masloman, kekurangan volume proyek tersebut sudah selesai setelah ada penjelasan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bahwa PT MMM selaku pelaksana proyek telah membayar lunas kepada negara terkait kekurangan volume Rp 3,5 miliar tersebut.

Masloman menuturkan, rekomendasi yang ditandatangani Perwakilan BPK-RI, Achsanul Qosasi, tertanggal 31 Januari 2018 lalu menerangkan dengan jelas bahwa BNBP sudah menindaklanjuti semester I tahun 2017 tentang penyetoran ke kas negara sebesar Rp3,5 miliar dengan NTPN 135C326JU3REPI41 atas kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan PT MMM pada 1 Februari 2017.

Tahun berikutnya, atas kekurangan volume pekerjaan, BNBP melaksanakan tindak lanjut semester II tahun 2018 dengan menyetor ke kas negara sebesar Rp34,7 juta pada 4 Juli 2017 dengan NTPN 92D3B4BVLGBLMGB.

Sebelum melaksanakan tindak-lanjut ganti rugi kepada negara, jelas Masloman, pada November 2016 BPK-RI mengaudit paket proyek tersebut. Dan auditor menemukan kekurangan volume sekira Rp3.53 miliar.

Oleh karena itu, BPK-RI memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BNBP untuk segera menindaklanjuti temuan kekurangan volume pekerjaan itu.

“Kekurangan volume pekerjaan yang dipermasalahkan sudah ditindaklanjuti hingga lunas. Berarti tidak ada lagi kerugian negara di proyek tersebut,” tegas Masloman.

Menurut Masloman, proyek yang dipermasalahkan sudah klir. Apalagi pengawasan terus dilakukan BPKP Sulut, sesuai amanat Perka BNPB Nomor 6a Tahun 2011, dan berdasarkan permohonan Bupati Minahasa Utara (Minut) Nomor: 349/BMU/VII/2016 tanggal 21 Juli 2016.

Berdasarkan hasil pendampingan BPKP Sulut, ia mengingatkan tidak terdapat penyimpangan prosedur dan pelaksanaan dalam kegiatan proyek pemecah ombak Likupang Dua.

“Mengacu hasil pengawasan internal BPKP Sulut, progres fisik proyek pemecah ombak Likupang sudah mencapai 100 persen. Ingat, BPKP dan BPK-RI adalah lembaga kredibel, dan keduanya sudah menyatakan tidak ada masalah pada paket proyek dimaksud,” jelas Masloman.

Demi wibawa penegakan hukum di RI, Masloman mengingatkan agar Kejati Sulut tak meladeni tindakan intervensi yang dilakukan oknum-oknum tertentu.

Sebelumnya, pada 5 Januari 2021, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Laskar Manguni Indonesia (DPP LMI) Tonaas Wangko Hanny Pantow mendesak Kejati Sulut mengusut kasus pemecah ombak Likupang, Kabupaten Minut.

Desakan inilah yang kemudian dinilai tendensius. Apalagi masih banyak kasus korupsi yang sudah terang benderang, namun tak mendapat perhatian serius dari DPP LMI. Karena itu, DPP LMI diminta menyuarakan semangat anti-korupsi secara rasional dan bijaksana tanpa disertai tendensi.

KEYWORD :

Likupang Dua Fernando Masloman kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :