Sabtu, 27/04/2024 05:48 WIB

Kebijakan Subsidi Energi Penting Dibenahi untuk Pemerataan Pembangunan Nasional

Kalangan dewan menilai kebijakan subsidi energi penting untuk dibenahi. Hal itu penting dilakukan sebagai salah satu instrumen pemerataan akses ekonomi dan pembangunan nasional.

Ilustrasi Energi Terbarukan (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menilai kebijakan subsidi energi penting untuk dibenahi. Hal itu penting dilakukan sebagai salah satu instrumen pemerataan akses ekonomi dan pembangunan nasional.

"Ketimpangan dalam pengalokasian sasaran penerima subsidi energi yang terus berulang merupakan permasalahan yang harus diselesaikan," kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya Agung Rai dalam keterangannya, Rabu (27/1).

Menurut dia, para penerapan penyaluran subsidi masih terjadi adanya anomali dan disorientasi sasaran pada kebijakan subsidi di Indonesia yang manfaatnya jatuh pada kelompok yang tidak semestinya.

Untuk itu, BAKN DPR juga terus melakukan pengawasan serta meminta masukan berbagai pihak dalam rangka mengevaluasi kebijakan subsidi nasional.

Ia mengingatkan, postur sementara APBN tahun 2021, subsidi energi dialokasikan sebesar Rp 110.512,2 miliar, terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu dan elpiji tabung tiga kilogram sebesar Rp 56.924,9 miliar dan subsidi listrik sebesar Rp 53.587,3 miliar.

Dengan besarnya jumlah tersebut, lanjutnya, maka subsidi juga menjadi salah satu beban fiskal yang signifikan sehingga penting agar kebijakan subsidi energi tepat sasaran dan tidak membebani APBN dengan mengevaluasi skema pemberian subsidi energi

"Skema pemberian subsidi energi perlu diperbaiki, guna memastikan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki akses terhadap pelayanan publik, pembangunan ekonomi dan sosial perlu ada," jelasnya.

Senada, Anggota BAKN DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa distribusi subsidi energi harus menjadi perhatian banyak pihak, pasalnya seringkali ditemukan proses distribusinya tidak tepat sasaran.

Hal tersebut juga mengakibatkan bahwa meski di satu sisi subsidi dipandang sebagai bantuan sosial, tetapi di sisi lain kebanyakan subsidi energi bersifat regresif atau hanya menguntungkan kelompok berpendapatan tinggi secara tidak proporsional, sebagai akibat dari subsidi tidak tepat sasaran yang tidak menjangkau kalangan miskin.

Ia berpendapat bahwa salah satu kendala ketidaktepatan sasaran subsidi energi karena mata rantai komoditas subsidi yang panjang sehingga menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi.

Sebagaimana diwartakan, kebijakan subsidi energi yang digelontorkan di berbagai daerah sebaiknya tidak dialokasikan berbasis komoditas tetapi lebih berbasis kepada target sasaran yang berhak menerimanya seperti kelompok masyarakat tidak mampu.

"Kebijakan subsidi energi saat ini belum efektif, dan subsidi energi yang dialokasikan juga belum efisien, karena belum tepat sasaran dalam distribusinya," kata pakar kebijakan publik UI, Nurkholis.

Menurut dia, target sasaran kebijakan subsidi sektor energi sebaiknya didasarkan atas Basis Data Terpadu berupa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang termutakhirkan yaitu masyarakat miskin dan rentan.

Untuk itu, ujar Nurkholis, kebijakan subsidi energi sebaiknya menyatu dalam bansos yang terintegrasi, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT).

KEYWORD :

Subsidi Energi BAKN DPR APBN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :