Sabtu, 27/04/2024 00:35 WIB

Jokowi Sudah Kantongi Surat Persetujuan Komjen Listyo Jadi Kapolri

DPR RI telah menyerahkan surat persetujuan pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Idham Azis dan persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar dan Mensesneg

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI telah menyerahkan surat persetujuan pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Idham Azis dan persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Surat persetujuan Kapolri sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg, surat nomor PW/00958/DPR/1 tahun 2021," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, di Kompleks Parlemen.

Menurutnya, surat persetujuan calon Kapolri sudah disampaikan kepada Presiden sehingga pelantikan Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri akan dilakukan sebelum tanggal 30 Januari 2021. 

Menurut dia, tanggal tersebut merupakan berakhirnya masa jabatan Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri.

"Surat persetujuan sudah disampaikan DPR dan pasti pelantikan (Listyo Sigit) akan dilakukan sebelum tanggal 30 Januari sesuai dengan batas pensiun Kapolri," ujarnya.

Indra menjelaskan, surat persetujuan itu disampaikan oleh dirinya secara langsung kepada Mensesneg pada Jumat (22/1) pukul 10.35 WIB di Istana Kepresidenan.

Sebelumnya, Rapat Internal Komisi III DPR pada Rabu (20/1) menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri setelah yang bersangkutan menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan.

Lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (21/1) diambil keputusan Tingkat II yaitu menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit sebagai Kapolri. 

KEYWORD :

Sekjen DPR Indra Kapolri Jokowi Listyo Sigit Prabowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :