Sabtu, 27/04/2024 18:26 WIB

Ombudsman: Pungli Sudah Biasa

Ombudsman menilai pungutan liar (Pungli) sebagai hal yang biasa.

Komisioner Ombudsman La Ode Ida

Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) oleh aparat kepolisian di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai bukan hal yang luar biasa. Sebab, pungli di Kemenhub sudah menjadi hal yang biasa.

Komisioner Ombudsman La Ode Ida mengatakan, penangkapan OTT pungli di Kemenhub masih sebagain kelas kecil, belum menyentuh pungli kelas kakap.

"Sebetulnya (OTT) bukan hal luar biasa, karena (pungli) sudah biasa. Hanya kemarin yang tertangkap kecil-kecilan," kata Ida, dalam diskusi bertajuk `Pungli, Retorika, dan Realitas`, di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10).

Padahal, kata Ida, hampir 50 persen laporan masuk di Ombudsman itu soal pungli. "Mulai dari yang besar sampai kecil," tegas mantan anggota DPR itu.

Dia pun menilai gagasan membentuk tim memberantas pungli cukup baik. Namun, kata dia, sebetulnya itu juga akan membuat kelembagaan baru yang tentunya menjadi beban anggaran tersendiri untuk negara.

Kata Ida, pengawasan internal di kementerian atau lembaga harus diperkuat. Selain itu pembersihan di internal juga harus dilakukan termasuk lembaga Polri.

"Kalau tidak percaya pengawasan internal, lebih baik ditiadakan inspektorat. Ini sebetulnya yang harus di push pemerintah. Pimpinan lembaga harus push agar tertib, biar tidak mubazir," tandasnya.

KEYWORD :

Presiden Jokowi Pungli Pungutan Liar Kementerian Perhubungan Kemenhub Ombudsman La Ode Ida Ju




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :