Untung Prasetyo | Rabu, 16/12/2020 13:31 WIB
IndoSterling Technomedia. (Foto; Jurnas/Ist).
Jakrta, Jurnas.com- Praktisi hukum Agus Supriatna menilai kasus instrumen high yield promissory notes (HYPN) terbitan PT Indosterling Optima Investama (IOI) yang berujung pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga adalah murni kasus perdata.
“Apalagi pihak Indosterling saat ini justru mempercepat pemenuhan kewajiban mereka kepada kreditur yang menunjukkan adanya itikad baik. Jadi ya sebetulnya ini adalah murni kasus perdata murni,” tutur pria yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen, Rabu (16/12).
Kasus Indosterling berawal dari penundaan pembayaran dan restrukturisasi untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (
HYPN). Produk tersebut menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya yang ditandai oleh kesepakatan dari pemegang dan penerbit.
Namun pandemi COVID19 yang terjadi secara global sejak Februari 2020 membuat Indosterling terlambat memenuhi kewajiban yang dijanjikan kepada kredit. Saat itu, hal ini telah disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada seluruh pemegang
HYPN.
Dalam surat pemberitahuan kepada seluruh pemegang
HYPN, Direktur Indosterling Optima Investa William Henley menjelaskan kontrak
HYPN yang jatuh tempo terhitung sejak tanggal 1 April 2020-31 Desember 2020 akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu kontrak
HYPN selama enam bulan.
Pembayaran kupon yang biasa dilakukan setiap bulan kepada pemegang
HYPN akan diperpanjang juga mengikuti penambahan jangka waktu investasi
HYPN. Selain itu kontrak
HYPN yang otomatis diperpanjang di tanggal 1 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020 dengan tenor 6 bulan, pada saat kontrak
HYPN tersebut jatuh tempo di tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 maka akan otomatis diperpanjang lagi dengan tenor enam bulan.
Kontrak
HYPN yang diperpanjang otomatis hanya akan diberikan bilyet dan lampiran jadwal pembayaran kupon setiap bulannya. Kemudian, dana baru (fresh fund) yang masuk mulai tanggal 1 April 2020 dapat dicairkan pada saat kontrak
HYPN tersebut jatuh tempo. Hal ini tidak mengikuti aturan perpanjangan otomatis. Penempatan dana baru ini akan diberikan Kontrak
HYPN seperti biasa.
Namun sejumlah pemegang
HYPN merasa tidak puas sehingga berujung pada proses hukum yang menghasilkan kesepakatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dimana IOI akan mulai melakukan pembayaran pada bulan Maret 2021.
Oleh pihak Indosterling proses tersebut justru dipercepat ke Desember 2020 kepada 1.041 nasabah. Upaya Indosterling mempercepat pembayaran tidak lepas dari kondisi perekonomian Indonesia yang memasuki fase titik balik (turning point) dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Meski masih mengalami kontraksi, namun seluruh komponen pertumbuhan ekonomi mulai menunjukkan trend meningkat bahkan telah melewati fase kritis.
Adapun dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibagikan dalam 7 tahap yang akan dimulai dari Maret 2021 hingga Desember 2027. Di dalamnya ada 7 kelompok yang dihimpun oleh majelis hakim, mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur. Dalam hal ini pada tahap pertama yang awalnya akan dibayarkan pada Maret 2021 dimajukan ke Desember 2020. Adapun pembayaran yang dilakukan jumlahnya mulai dari 1-5% dari jumlah investasi tiap kreditur.
Rincinya, pada kelompok pertama akan dibayarkan 5,0%, kelompok kedua dibayarkan 2,5%. Lalu, kelompok ketiga dan keempat dibayarkan 1,5%. Kemudian, kelompok kelima hingga ketujuh dibayarkan 1,0%.
KEYWORD :
IndoSterling HYPN Kredit