Selasa, 07/05/2024 10:50 WIB

Habib Rizieq Shihab Dicekal

Tak menuhi panggilan polisi, Mabes Polri resmi mencekal tersangka Habib Rizieq Shihab.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto : Jurnas/Unt).

Jakarta, Jurnas.com- Polri sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab untuk tidak meninggalkan Indonesia.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada pihak Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Irjen Argo juga mengatakan pihaknya akan meminta imigrasi mencekal Rizieq selama 20 hari kedepan.

"Kepada pihak imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari, ini surat yang kita tujukan kepada Dirjen Imigrasi kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan ke luar negeri," tegas Irjen Argo.

Selain Rizieq Shihab, lima orang tersangka lainnya juga diminta untuk tidak meninggalkan Indonesia.

"Yang kedua terhadap Haris Ubaidillah, juga sama sudah kita kirim dan juga Alwi Alatas dan Maman Suryadi , Ahmad sobrilubis dan Idrus," ucapnya.

"Surat juga sudah kita kirimkan 7 Desember 2020," pungkasnya.

KEYWORD :

Rizieq Shihab Dicekal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :