Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto : Jurnas/Unt).
Jakarta, Jurnas.com- Polri sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab untuk tidak meninggalkan Indonesia.
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada pihak Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).Irjen Argo juga mengatakan pihaknya akan meminta imigrasi mencekal Rizieq selama 20 hari kedepan."Kepada pihak imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari, ini surat yang kita tujukan kepada Dirjen Imigrasi kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan ke luar negeri," tegas Irjen Argo.Rizieq Shihab Dicekal