Sabtu, 27/04/2024 16:23 WIB

Permintaan Maaf Ahok Tak Bisa Hapus Unsur Pidana

Permintaan maaf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai tidak serta merta dapat menghentikan proses hukum.

Gubernur DKI Jakarta Ahok

Jakarta - Permintaan maaf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai tidak serta merta dapat menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, permintaan maaf Ahok tidak bisa menghilangkan unsur dugaan penistaan agama yang masuk ranah delik pidana umum.

"Kita hargai kalau Ahok menyadari kekeliruannya dan meminta maaf. Tapi permintaan maaf tersebut tidak menghilangkan unsur pidananya," kata Asep, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (10/10).

Menurutnya, aparat penegak hukum tetap harus memproses hal ini sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air. "Pernyataan Ahok itu jelas telah menistakan satu agama tertentu dan ini tanpa pelaporan pun aparat hukum dalam hal ini polisi tetap harus menindaklanjutinya," tegasnya.

Kata Asep, delik umum tidak ada pencabutan kasus karena permintaan maaf seperti halnya delik aduan. Sebab, pidana umum, tanpa laporan atau ketika laporan dicabut pun, polisi tetap harus memprosesnya.

"Permintaan maaf Ahok hanya bisa akan menjadi pertimbangan majelis hakim di pengadilan nanti untuk mengurangi hukumannya karena dia telah menyadari kesalahannya. Jadi tidak bisa jika meminta maaf masalah ini dianggap selesai," terang Asep.

Diketahui, Ahok menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya soal Alquran surat Al-Maidah ayat 51 yang menuai kontroversi. Ahok mengakui bahwa pernyataanya itu telah membuat gaduh.

"Saya minta maaf untuk kegaduhan ini. Saya pikir komentar ini, jangan diteruskan lagi. Ini tentu mengganggu keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Ahok, di Balaikota Jakarta, Senin (10/10).

KEYWORD :

Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta PDIP Golkar Ahok-Djarot Ahok Alquran Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :