Sabtu, 27/04/2024 11:59 WIB

GBJ Desak Gubernur DKI Segera Tetapkan UMP Tahun 2017

Berdasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2016, Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta segera menetapkan UMP tahun 2017.

GBJ menunjukkan hasil survei untuk UMP tahun 2017 DKI Jakarta./foto:ist

Jakarta - Berdasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2016, Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta segera menetapkan Upah Minimum Propinsi tahun 2017.

"Gubernur termasuk Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimum sesungguhnya tidak harus melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, karena nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU No.13/2003," jelas Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, sebagai salah satu juru bicara Presidium GBJ, dalam keterangannya di Jakarta Pusat (10/10).

Persoalan upah, menurut Mirah, adalah persoalan paling mendasar bagi seluruh pekerja/buruh, sehingga GBJ sebagai aliansi pekerja/buruh di Jakarta memastikan akan mengawal setiap proses penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2017.

Mirah, yang juga Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta segera melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak sesuai UU 13/2003, sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Propinsi tahun 2017.

Berdasarkan nilai KHL September 2016 sebesar Rp.3.491.607,- serta mempertimbangkan target inflasi tahun 2017 (PermenKeu No. 93/PMK.011/2014 sebesar 4 % , inflasi DKI Jakarta sebesar 2,40%, inflasi Nasional sebesar 3,07%, serta pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74% dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,04%, maka Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta untuk tahun 2017 minimal sebesar Rp. 3.831.690,-*

Yulianto, Ketua DPD FSP Logam Elektronik & Mesin SPSI DKI Jakarta (FSP LEM SPSI DKI Jakarta), menginformasikan bahwa hingga bulan Oktober 2016 Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta belum melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak sesuai yang diamanatkan UU 13/2003.

"Survey independen yang dilakukan oleh ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta adalah survey yang riil dan dapat dipertanggungjawabkan. GBJ siap mempresentasikan hasil survey tersebut di hadapan Gubernur DKI Jakarta," ucap Yulianto.

Menurut salah satu juru bicara presidium GBJ ini, terdapat 9 besar sektor yang memberikan kontribusi kepada PDRB DKI Jakarta, berdasarlan release Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, adalah sektor dalam kategori C, F, G, I, J, K, L, N, P. Pengelompokan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2015 semestinya sudah harus dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta, sebagaimana wilayah penyangga Jawa Barat dan Banten yang menata UMSK berdasarkan pengelompokan KBLI.

"Seluruh federasi serikat pekerja baik yang memiliki perwakilan di Dewan Pengupahan Propinsi dan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Propinsi DKI Jakarta, serta federasi serikat pekerja lainnya yang ada di Jakarta, telah menyatakan komitmennya dalam GBJ untuk memperjuangkan penetapan UMP DKI Jakarta sesuai UU 13/2003. Pemerintah seharusnya menegakkan aturan hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum," ungkap Yulianto.[]

KEYWORD :

jurnas mirah sumirat gbj buruh jakarta ump khl tahun 2017 gubernur dki jakarta basuki tjahaj




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :