Jum'at, 26/04/2024 13:55 WIB

Ini Kata Menaker Soal Lima Gubernur Tetap Naikkan UMP 2021

Ida mengaku yakin keputusan kelima gubernur yang tetap menaikkan UMP 2021 itu, tentunya juga sudah melalui pembahasan yang cermat

Menaker Ida Fauziyah (Humas Kemnaker)

Jakarta, Jurnas.com - Lima Kepala daerah tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021, padahal Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah terbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur, untuk menetapkan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020.

Menaker Ida Fauziyah tidak terlalu persoalkan jika memang para Gubernur tetap naikkan UMP karena pada dasarnya, surat edaran Menteri Tenaga Kerja itu dimaksudkan untuk memberikan `guidance` bagi gubernur dalam menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.

"Saya kira saya percaya bahwa para gubernur ketika menaikkan upah minimum tersebut sudah mempertimbangkan dengan bijak, soal bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di masing-masing daerahnya," kata Ida, Kamis (5/11/2020).

Surat edaran yang dikeluarkan Kemenaker merupakan hasil pembahasan yang cukup panjang dengan para stakeholder di bidang ketenagakerjaan.

Intinya adalah bahwa pihak Kemenaker berharap agar pada kepala daerah di masing-masing provinsi itu, tidak menurunkan upah minimum provinsi.

Meski demikian, Ida mengaku yakin keputusan kelima gubernur yang tetap menaikkan UMP 2021 itu, tentunya juga sudah melalui pembahasan yang cermat dengan para stakeholder terkait di wilayahnya masing-masing.

"Saya percaya bahwa para gubernur itu juga sudah mendengarkan para stakeholder ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing," ujarnya.

Diketahui, berikut adalah lima gubernur yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP 2021 di wilayah administrasi pemerintahannya masing-masing:

1. Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, memutuskan kenaikan UMP 2021 sebesar 2 persen menjadi Rp3.165.876.
2. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memutuskan kenaikan UMP 2021 sebesar 5,6 persen menjadi Rp1.868.777.
3. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memutuskan kenaikan UMP 2021 sebesar 3,27 persen menjadi Rp1.798.979,12.
4. Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan kenaikan UMP 2021 DI Yogyakarta sebesar 3,54 persen menjadi Rp1.765.000.
6. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan kenaikan UMP 2021 sebesar 3,27 persen menjadi Rp4.416.186,548. Anies menaikkan UMP asimetris, berlaku bagi perusahaan yang dinilai tidak terdampak pandemi COVID-19.

 

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja UMP 2021 Gubernur Ida Fauziyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :