Kamis, 02/05/2024 14:13 WIB

Korupsi Proyek Jembatan Waterfront City Riau, KPK Periksa 5 Pegawai PT Wika

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kelimanya diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Adnan sebagai pejabat pembuat komitmen Waterfront City Dinas PU Kampar.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap lima pegawai PT Wijaya Karya (Persero) atau PT Wika terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan Jembatan Waterfront City Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar, Riau, pada 2015-2016.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri Mengatakan, kelimanya diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Adnan sebagai pejabat pembuat komitmen Waterfront City Dinas PU Kampar.

"Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Ali kepada Wartawan, Kamis (15/10).

Ali menyebutkan, kelima saksi yang diperiksa ialah, mantan Kepala Seksi Teknik Komersial Tim Jembatan Waterfront City Bangkinang dari PT Wika Bayu Cahya Saputra, Project Manager PT Wika Didiet Hadianto, dan Staf Marketing PT Wika Firjan Taufan.

Penyidik KPK juga memeriksa 2 pegawai PT Wajaya Karya, Bimo Laksono dan Ucok Jimmy.

Seperti diketahui, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek  Pembangunan Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Kedua tersangka adalah Adnan Pejabat sebagai pejabat pembuat komitmen Waterfront City Dinas PU Kampar dan I Ketut Suarbawa Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Adnan diduga menerima uang sebesar sekitar Rp1 miliar yang merupakan fee sebesar 1% dari nilai-nilai kontrak senilai Rp15.198.470.500.

Dimana, KPK menafsir kerugian keuangan negara mencapai Rp50 Milyar dari proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 Milyar.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK PT Wika Korupso




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :