Rapat Paripurna Luar Biasa DPD RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2016). Rapat paripurna ini menerima rekomendasi Badan Kehormatan DPD RI untuk memberhentikan Irman Gusman dari Ketua DPD RI. Irman Gusman tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap impor gula sebesar Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari. (Jurnas.com/Kencana)
KEYWORD :