Jum'at, 26/04/2024 18:58 WIB

Komisi III DPR Terima DIM RUU Mahkamah Konstitusi dari Pemerintah

Komisi III DPR RI Menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi dari Pemerintah. DIM tersebut diserahkan secara resmi saat Rapat Kerja Komisi III DPR bersama pemerintah.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat menerima draf RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dari Menkumham, Yasonna Laoly

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI Menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi dari Pemerintah. DIM tersebut diserahkan secara resmi saat Rapat Kerja Komisi III DPR bersama pemerintah.

Adapun dari pihak pemerintah diwakili langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Tjahjo Kumolo, dan pejabat dari perwakilan Menteri Keuangan RI.

"Terimakasih kepada Menteri Hukum dah HAM yang telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi," kat Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir, di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (25/8).

Adapun DIM yang telah disampaikan oleh Pemerintah berjumlah 121 DIM. Dengan rincian jumlah DIM yang dinyatakan tetap sebanyak 101 DIM, jumlah DIM yang bersifat redaksional sebanyak 8 DIM, jumlah DIM yang bersifat substansi sebanyak 10 DIM, dan jumlah DIM yang bersifat substansi baru sebanyak 2 DIM.

Tak menunggu waktu lama, setelah penyerahan DIM, rapat kerja ini pun menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang bertugas secara khusus membahas RUU tersebut. Adies mengungkapkan, DIM yang bersifat substansi akan dibahas secara mendalam dalam rapat-rapat Panja.

"Untuk mendalami dan mengefektifkan pembahasan rancangan undang-undang ini, pimpinan menawarkan untuk langsung dibentuk panitia kerja RUU tentang Mahkamah Konstitusi," jelas Adies.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, Anggota Panja yang terdiri dari perwakilan dari seluruh Fraksi di DPR ini akan membahas secara substansial DIM yang telah diserahkan oleh Pemerintah.

"Panja inilah yang akan membahas, ada beberapa substansi, ada 10 DIM, kemudian ada substansi baru sebanyak 2 DIM, dan hal ini tidak terlalu mengikat, tergantung pembahasan kita nanti, Tim Mus dan Tim Sin. Apabila ada perkembangan seperti yang dikatakan Pak Menteri, kita akan mengikuti situasi dalam pembahasan," ungkap Adies.

Adies menjabarkan, bahwa dalam setiap rapat selalu mengundang perwakilan dari Mahkamah Konstitusi. "Kita selalu mengundang Mahkamah Konstitusi sebagai user-nya nanti, agar supaya mengikuti terus pembahasan-pembahasn yang akan kita laksanakan, kita akan melibatkan terus. Besok adalah jadwal pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi pada tingkat Panja. Kita Anggota Panja dan Pemerintah untuk dapat hadir melaksanakan rapat mulai pukul 10.00 WIB," jelas Adies.

Sementara itu, perwakilan dari Pemerintah, Yasonna Laoly mengungkapkan apresiasinya kepada DPR RI atas keputusanya yang cepat dalam membentuk Panja.

"Kami atas nama Pemerintah menyampaikan terimakasih atas keputusan cepat yang kita lakukan. Mahkamah Konstitusi ini lembaga yang sangat penting, lembaga yang diatur undang-undang dasar, maka pembahasanya tetap secara hati-hati," ungkap Yasonna.

KEYWORD :

RUU Mahkamah Konstitusi Komisi III DPR Menkumham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :