Sabtu, 27/04/2024 19:13 WIB

Irman Gusman Tolak Pencopotan Sebagai Ketua DPD

Tommy mengaku belum tahu sikap Irman ‎sendiri atas pencopotannya itu. Yang jelas, Irman masih fokus atas kasus ini di KPK

Irman Gusman (fleble.com)

Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPD telah ambil keputusan untuk mencopot Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD.

Pencopotan dilakukan menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota impor gula untuk wilayah Sumatera Barat 2016 dari Bulog ke CV Semesta Berjaya.

Penolakan itu datang dari pengacaranya Irman, Tommy Singh. Menurut dia, tidak ada orang‎ yang mau dicopot dari jabatannya.

"Mana ada sih orang yang bersedia dicopot," kata Tommy di Gedung KPK, Jakarta Selasa (20/9/2016).

Meski begitu, Tommy mengaku belum tahu sikap Irman ‎sendiri atas pencopotannya itu. Yang jelas, Irman masih fokus atas kasus ini di KPK.

"Dia fokus ini (perkara) saja dulu," ujar Tommy.

Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada Senin 19 September 2016 sudah memutuskan mencopot Irman Gusman sebagai Ketua DPD. Keputusan itu dilakukan setelah mendengar masukan dari pakar dan praktisi hukum.

"Kami menyimpulkan Irman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD," kata Ketua BK DPD RI, AM Fatwa.

Sebagai informasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota impor gula wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya. Ketiganya, yakni bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota impor gula untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Korupsi Irman Gusman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :