Ketua BK DPD RI AM Fatwa saat memimpin Rapat Pleno DPD RI terkait status Irman Gusman, di Gedung DPD RI, Senin (19/9). Jurnas.com/Kencana
Jakarta - Rapat pleno Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi memberhentikan secara tidak hormat Irman Gusman sebagai Ketua DPD.
Keputusan pemecatan Irman dikeluarkan setelah mendengar dua pandangan ahli hukum tata negara yakni Refly Harun dan Zain Badjeber, serta Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto."Setelah melakukan proses dengar pendapat dengan ahli hukum tata negara dan Sekretaris Jenderal DPD, Saudara Irman Gusman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD," kata Ketua BK DPD AM Fatwa selaku pimpinan sidang, di Ruang Rapat Pleno BK DPD, Jakarta, Senin (19/9).Baca juga :
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
Fatwa mengatakan, tugas BK DPD hanya sampai memberhentikan Irman dari statusnya sebagai Ketua DPD. Sementara, untuk statusnya sebagai anggota DPD sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, masih harus menunggu putusan hukum tetap.
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Tangkap Tangan Anggota DPD RI Ketua DPD RI Irman Gusman Korupsi

























