Sabtu, 27/04/2024 12:09 WIB

Bioskop Dibuka Serentak 29 Juli, Simak Panduannya

Bioskop mulai dibuka kembali di seluruh Indonesia pada 29 Juli mendatang. Simak panduannya di masa Pandemi Covid-19 ini.

Bioskop mulai dibuka lagi pada 29 Juli mendatang. (Foto : Jurnas/Dok Cinema 21).

Jakarta, Jurnas.com- Pasca virus corona merebaknya di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan untuk membatasi operasional sejumlah bioskop. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hampir empat bulan berlalu, pemerintah berencana membuka kembali gerai bioskop mulai tanggal 29 Juli 2020. Namun pembukaan ini tetap mengutamakan protokol kesehatan dan melakukan social distancing.

Seperti dilansir laman akun Instagram Cinema 21, Rabu (15/7/2020), menerapkan berberapa aturan baru bagi para pengunjung saat menikmati bioskop di era new normal, hal ini dilakukan agar para pengunjung merasa nyaman.

Berikut sejumlah panduan ke jika kamu ingin menyambangi bioskop di masa tatanan kehidupan baru:

1. Pintu Masuk

– Sebelum masuk, pengunjung diwajibkan untuk cek suhu badan, menggunakan masker da nmenggunakan hand sanitizer.

– Pengunjung dengan suhu badan di atas 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke area bisokop

– Petugas akan membukakan pintu bagi pengunjung yang sudah memenuhi syarat

2. Scan QR Code

– Salah satu upaya penelusuran kontak dalam rangka pengendalian pandemi, pengunjung dimohon untuk men-scan kode QR dan mengisi formulir secara online

3. Konter Tiket

– Diimbau untuk melakukan transaki secara non tunai dengan menggunakan M-Tix, Tix ID, kanal e-Payment (QRIS) atau kartu debit/kredit.

– Menerapkan jaga jarak antrean 1 meter antar pengunjung

4. XXI Cafe

– Diimbau untuk melakukan transaki secara non tunai dengan menggunakan M-Tix, Tix ID, kanal e-Payment (QRIS) atau kartu debit/kredit.

– Menu dapat dilihat dari layar LED ataupun pemesanan dapat dilakukan melalui M-Tix.

– Menerapkan jaga jarak antrean 1 meter antara pengunjung.

5. Lorong Bioskop, Toilet dan Pintu Masuk Studio

– Menjaga jarak 1 meter antar pengunjung dan dilarang berkerumun.

6. Dalam Studio

– Menerapkan jaga jarak sesuai dengan pengaturan kursi yang telah diterapkan.

7. Pintu Keluar Studio

– Menjaga jarak 1 meter antar pengunjung dan dilarang berkerumun.

– Membuang sampah pada tempatnya untuk menjaga kebersihan.

8. Pintu Keluar Bioskop

– Petugas akan membukakan pintu keluar bagi para pengunjung.

– Staf akan menjalankan sejumlah kewajiban serta protokol kesehatan yang telah diterapkan

KEYWORD :

Kabar Artis Bioskop Dibuka Panduan Nonton




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :