Jum'at, 26/04/2024 06:58 WIB

Indonesia Usul ABK Terdampak Covid-19 Bisa di Tukar dan Kembali ke Negara Asal

Indonesia juga mendorong negara-negara anggota untuk tetap membuka akses pelabuhan yang dikhususkan bagi pertukaran ABK.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri baju batik) dalam konferensi virtual “Maritime Virtual Summit on Crew Changes” yang digelar Pemerintah Inggris, Kamis (9/7/2020). Foto: bkipkemenhub

JAKARTA, Jurnas.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan agar seluruh negara anggota organisasi maritim dunia (IMO) harus memastikan pelaut yang terkena dampak pandemi Covid-19 dapat melakukan pertukaran ABK dan dipulangkan ke negara asal (repatriasi) secara aman.

Usulan itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi virtual “Maritime Virtual Summit on Crew Changes” yang digelar Pemerintah Inggris, Kamis (9/7/2020).

“Kami sangat mendukung Kebijakan pertukaran Anak Buah Kapal. Hal ini sangat penting untuk memastikan proses pertukaran dapat dilakukan pada waktu yang tepat untuk mencegah pelaut mengalami kelelahan dan yang terkena dampak pandemi Covid-19, yang dapat membahayakan keselamatan operasional kapal,” kata Budi Karya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Dalam konferensi  tersebut, Indonesia juga mendorong negara-negara anggota untuk tetap membuka akses pelabuhan yang dikhususkan bagi pertukaran ABK.

Selain itu, Indonesia juga menekankan pentingnya peningkatan perhatian masyarakat internasional terhadap “mistreatment and abuses” terhadap pelaut.

Menhub menjelaskan, sektor transportasi laut berkontribusi pada pemulihan ekonomi global di masa pandemi Covid-19, khususnya melalui pengiriman barang/logistik.

Untuk memastikan pengiriman berjalan lancar, keselamatan dan kesejahteraan para ABK kapal umum dan kapal pesiar, baik yang berwarga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) perlu diperhatikan.

Untuk penanganan kapal dan pelaut selama pandemi Covid-19 ini, Indonesia telah mengeluarkan peraturan untuk memfasilitasi kapal pesiar berbendera asing untuk berlabuh dan untuk melakukan pertukaran ABK, dengan menetapkan tiga pelabuhan yaitu di Pulau Nipah, Pulau Galang, dan Tanjung Balai Karimun.

“Secara bertahap akan dibuka pelabuhan lainnya agar bisa lebih banyak memfasilitasi ABK yang akan melakukan proses pertukaran,” kata Budi Karya.

KEYWORD :

pertukaran abk pelayaran internasional IMO Menhub




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :