Sabtu, 27/04/2024 16:20 WIB

Mantan TKI Arab Saudi Jadi Doktor

Nuryati Solapari adalah Mantan TKI di Arab Saudi, yang sejak awal meniatkan bekerja ke luar negeri karena ingin kuliah.

Jakarta-  Sidang Promosi Doktor Nuryati Solapari, mantan TKI Arab Saudi raih gelar doktor hukum, dengan judul desertasi: "Penerapan Prinsip Keadilan Sosial Bagi Perlindungan Pekerja migran Indonesia Dalam Pemenuhan Hak Menurut Sistem Hukum Ketenagakerjaan Indonesia", Jumat, 12 Agustus 2016

Nuryati Solapari adalah Mantan TKI di Arab Saudi, yang sejak awal meniatkan bekerja ke luar negeri karena ingin kuliah. Setelah bekerja dan miliki cukup uang, dia kembali ke Serang Banten melanjutkan kuliah di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Kemudian melanjutkan S2 di Universitas Jaya Baya dan kemudian meraih gelar dokotrnya di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.

Suasana haru menyelimuti ketika detik-detik Ketua Sidang Dr. An An, SH, LLM menyatakan Nuryati Solapari lulus dengan predikat memuaskan. Derai air mata Nuryati tak tertahankan. Dari sejumlah undangan yang hadir termasuk Ibunda Nuryati dan mantan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat nampak menitikkan air mata karena haru saat Nuryati dinyatakan lulus. Saat Nuryati diminta menyampaikan sambutan terakhir, isak tangis Nuryati tak henti-henti selama memberikan sambutan itu.

Dalam desertasinya, Nuryati menyatakan telah terjadi ketidak-adilan bagi pekerja migran di setiap tahapan baik itu pra-penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. "Karena itu  perlu ada bantuan hukum yang difasilitasi negara dalam setiap tahapan itu, bila memang diburuhkan oleh TKI," ujarnya.

Walau dinyatakan banyak ketidakadilan bagi TKI namun Nuryati yakin bahwa menyetop penempatan TKI adalah tidak tepat kerena ini menyangkut hajat hidup yang terjadi di kalangan berpendidikan rendah yang hanya bisa menjual jasanya di luar negeri. "Negara harus hadir agar mereka bisa tetap bekerja ke luar negeri dengan perlindungan negara yang baik," ujarnya.

Menurut Nuryati lagi, bagi perempuan yang bekerja ke luar negeri tidaklah melanggar hukum Islam, karena kondisi memaksa akibat suami sangat sulit miliki pekerjaan. (alfi)

KEYWORD :

Nuryati Solapari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :