Jum'at, 26/04/2024 20:41 WIB

OJK Setop 28 Fintech Ilegal

Masyarakat juga harus terus berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending

Ilustrasi Rupiah (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setop 28 kegiatan usaha financial technology (fintech) yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Penghentian kegiatan dilakukan lantaran berpotensi merugikan masyarakat.

“Saat ini masih banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Minggu (2/2/2020).

Tongam mengatakan, 28 entitas tersebut melakukan kegiatan di antaranya 13 Perdagangan Forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan hutang, 2 Investasi money game, 2 equity crowdfunding Ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 investasi sapi perah, 1 Investasi properti, 1 pergadaian tanpa izin, 1 platform iklan digital, 1 Investasi cryptocurrency tanpa izin dan 1 Koperasi tanpa izin.

Sebagian entitas yang tengah diblokir, kini telah mendapatkan izin usaha yakni PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera dan PT Makin Jaya Agung. Tiga perusahaan tersebut kini sudah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung.

“Satu entitas juga telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir,” jelas dia.

Tidak hanya itu, lanjut dia, pada Januari ini pihaknya telah menemukan sedikitnya 120 entitas perusahaan fintech juga yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam.

Tongam menyebut, masyarakat juga harus terus berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam. Sebab, meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya.

“Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.

Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1.494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.

KEYWORD :

OJK fintech peer to peer lending




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :