Kamis, 02/05/2024 13:28 WIB

BCA Syariah Berdayakan 20 Pedagang Kecil Melalui Baznas

kelompok usaha Berkah Sejahtera mendapat bantuan modal usaha dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang diserahkan di Cipinang Kebembem

kelompok usaha Berkah Sejahtera mendapat bantuan modal usaha dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang diserahkan di Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (27/11).

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 20 pedagang dari kelompok usaha Berkah Sejahtera mendapat bantuan modal usaha dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang diserahkan di Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (27/11).

Kegiatan ini dihadiri anggota Baznas, Emmy Hamidiyah serta Kepala Satuan Kerja Bisnis dan Komunikasi BCA Syariah, Yanto Tanaya. Dan juga para tokoh serta masyarakat Pisangan Timur.

Emmy Hamidiyah dalam sambutannya mengatakan, melalui program Mustahik Pengusaha yang dikelola Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik (LPEM) Baznas, bantuan ke para mustahik ini diserahkan dalam bentuk modal usaha dengan jumlah yang bervariasi.

"Setiap mustahik pengusaha memperoleh bantuan modal hingga Rp3.000.000 sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan," kata Emmy.

Tak hanya bantuan modal, lanjut Emmy, para penerima manfaat juga akan diberikan pendampingan intensif berupa motivasi usaha, pengembangan usaha, pelatihan keahlian dan pencatatan keuangan.

"Para penerima manfaat ini terdiri dari berbagai profesi diantaranya pedagang makanan, pedagang mainan, serta bengkel sepeda," lanjutnya.

Emmy menambahkan, kerjasama pemberian bantuan modal usaha ini merupakan bagian dari upaya peningkatan ekonomi mustahik. Selain itu, juga sejalan dengan komitmen Baznas memberdayakan ekonomi untuk mustahik produktif yang akan menjalankan usaha atau sudah menjalankan usaha dari berbagai jenis profesi.

Baznas juga terus berupaya meningkatkan usaha mustahik tidak hanya memberikan bantuan modal usaha, tetapi juga pendampingan yang intensif dalam pengembangan usaha, pencatatan keuangan, membangun kepercayaan diri dan mendorong penguatan mental spiritual,” tambahnya.

Ia mengatakan, kegiatan pendampingan menjadi salah satu faktor keberhasilan program untuk menjaga semangat mustahik dan memastikan usaha berjalan sesuai dengan rencana.

“Kegiatan pendampingan ini dilakukan melalui tiga tahap, yaitu tahap perintisan yang terdiri dari inisiasi kelompok, tahap kedua penguatan kelompok yang berfungsi untuk menumbuhkan aktivitas usaha kelompok penerima manfaat dan kemudian tahap kemandirian,” ujarnya.

Sementara itu Yanto Tanaya mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami atas kepercayaan nasabah yang telah menitipkan zakatnya melalui BCA Syariah. Melalui Baznas, ia berharap dana zakat nasabah dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan hidup para mustahik.

"Harapan kami, melalui program-program kerjasama BCA Syariah dan Baznas ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga yang sebelumnya menjadi mustahik (penerima zakat) dapat tumbuh dan berkembang menjadi muzaki (pemberi zakat)," harapnya.

Selanjutnya, jika dinilai sudah mandiri, kelompok ini akan dilepaskan dengan membuat kelembagaan lokal seperti paguyuban dan koperasi yang di kelola oleh pengurus serta anggota kelompok.

Untuk mengawal pelaksanaan kegiatan pendampingan, Baznas akan menempatkan seorang pendamping program. Pendampingan usaha ini diharapkan dapat meningkatan pendapatan mustahik hingga 50 persen, yaitu dari rata-rata sebesar Rp 2.295.000 per bulan menjadi Rp 3.422.500 per bulan.

Diharapkan dengan pelaksanaan program ini akan berdampak pada peningkatan ekonomi atau taraf hidup tidak hanya kepada anggota di dalam kelompok tetapi juga masyarakat sekitar tempat usaha.

Untuk melakukan percepatan program ini, Baznas bersama BCA Syariah akan memperluas sinergi dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, Baznas Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota maupun pihak swasta

KEYWORD :

BCA Syariah Pedagang Kecil Baznas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :