Jum'at, 26/04/2024 14:07 WIB

Wasekjen PKB: Dukungan Indonesia kepada Palestina Amanah UUD 45

Wakil Sekjen (Wasekjen) PKB, Dita Indah Sari pada konferensi pers Situasi Timur Tengah dan Palestina di Keduataan Besar Palestina untuk Republik Indonesia, di Jakarta, Rabu (26/6).

Jakarta, Jurnas.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa dukungan Indonesia kepada Palestina bukan hanya bentuk solidaritas, tapi sudah menjadi amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Demikian tegas Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB, Dita Indah Sari pada konferensi pers "Situasi Timur Tengah dan Palestina" di Keduataan Besar Palestina untuk Republik Indonesia, di Jakarta, Rabu (26/6).

Dalam pembukaan UUD 45 di alinea pertama dijelaskan bahwa Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

"Jadi solidaritas terhadap kemerdekaan Palestina adalah pelaksanaan konstitusi dan bukti kesetiaan kami kepada UUD 45," ujar Dita.

Dita juga dengan tegas menolak segala macam agresi dan provokasi Amerika Serikat (AS) dan sekutu-sekutunya di Timur Tengah yang menimbulkan kecaman dari negara-negara yang menolak politik unipolar.

Salah satu langkah provokatif Donald Trump adalah pemindahan duta besar dari Tel Aviv ke Yerusalem yang menimbulkan kemarahan, karena dinilai bentuk pengakuan secara terang-terangan AS bahwa Israel adalah pemilik tanah Palestina.

"Langkah serupa juga dilakukan di Irak Menurut kami ini membuat upaya-upaya perdamaian bukan semakin baik, tapi malah semakin menjauh," tegas Dita.

KEYWORD :

Palestina PKB Dita Indah Sari Amerika Serikat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :